PALANGKA RAYA, mediapolisi.com – Penggunaan Media Sosial (Medsos) secara sembarangan bisa mengantarkan kita ke hotel prodeo. Apalagi kalau yang kita posting mengandung pelanggaran SARA, ujaran kebencian, atau hasutan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Terbukti, baru-baru ini Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) berhasil membekuk pelaku tindak pidana ujaran kebencian. Penangkapan pelaku terkait erat dengan kasus pengeroyokan oleh oknum Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) di Kotawaringin Timur.
Pada hari Jum’at (21/02/2020) Ditreskrimsus Polda Kalteng Subdit Cyber Polda Kalteng berhasil membekuk tersangka ujaran kebencian tersebut di atas.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombespol Hendra Rochmawan, S.I.K., MH, dalam press release tadi pagi (Senin, 24/02/2020) menyampaikan, “Tersangka AS (26) diringkus oleh tim Cyber Polda Kalteng yang dipimpin oleh Kanit Cyber, Kompol Zepni Aska. Pelaku dibekuk di Bali pada hari Jumat (21/02/2020), ini berkat kerja sama tim Subdit Ciber Polda Kalteng, Subdit Siber Poda Bali, dan Subdit Ciber Polda Kaltim.”
Dalam press release tersebut Kabid Humas Polda Kalteng Kombespol Hendra Rochmawan, S.I.K, MH didampingi oleh Dirreskrimsus Kombespol Pasma Royce, S.I.K., SH, dan Kanit Subdit Cyber Ditreskrimsus Kompol Zepni Aska. Press release diadakan di Aula Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Kabidhumas menambahkan, “Tersangka dengan sengaja, karena kemarahannya, mengunggah sebuah konten ujaran kebencian yang dilakukan di Jember dan Lumajang pada tanggal 12 dan 13 Februari 2020 melalui akun facebook yang bernama Adis Ashter.”
Karena perbuatannya AS, pemudaJember ini dikenai undang-undang ITE, seperti yang termaktub pada pasal 45 ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda 1 miliar. (Eman Supriyadi)






