TERNATE, Mediapolisi id – Kepolisian Daerah Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap satu orang tersangka jaringan pengedar Narkotika berinisial AR alias Daeng (31).
Tersangka AR ditangkap pada, Selasa 11 Agustus 2020, sekitar pukul 10.30 WIT, di salah satu jasa pengiriman barang daerah Kalumpang, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Dalam penangkapan itu aparat polisi berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat 1.400 gram, serta 1 buah henphone merk Oppo A5S warna hitam, dan 1 buah dompet serta 1 resi bukti pengiriman.
Direktur Rerserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol Setiadi Sulaksono didampingi Kabid Humas AKBP Adip Rojikan dalam keterangan persnya di Aula Kieraha Mapolda Malut menyebutkan, Tim Unit Direktorat Narkoba Polda Malut berhasil mengungkap jaringan peredaran Ganja yang diduga berasal dari Sumatra Utara, Selasa (18/08/2020)
“Kronologis kejadiannya, berawal adanya informasi yang masuk, berdasarkan dari informasi tersebut Tim langsung melakukan lidik sesuai data-data yang ada dan berhasil mengeladah tersangka AR setelah mengambil paket ganja dari salah satu jasa pengiriman di daerah Kalumpang, saat penangkapan dan setelah didalami ternyata barang haram tersebut jenis Ganja seberat 1,4 kg,” ujar Setiadi
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hanya disuruh salah seorang atas nama TS yang berada di Jakarta, bahkan juga ada keterkaitan dengan jaringan di Lapas Jambula.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Nas)