Dua Pengedar Narkoba di Kotim Dibekuk Polisi - Mediapolisi.id
PATROLI

Dua Pengedar Narkoba di Kotim Dibekuk Polisi

Ilustrasi

KOTAWARINGIN TIMUR, mediapolisi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil membekuk dua orang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Muchran Ali Gang Karya Baru Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Sampit, Kotim, Kalteng, Senin (24/6/2019).

Kedua pria ini bernama Alfianor (36) warga Muchran Ali Gang Al-Bahat Baamang, Sampit dan Mohammad Rianto (28) warga Jalan Muchran Ali Gang Karya Baru, Baamang Sampit, Kotim.

Hal tetsebut disampaikan Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu H. Arasi, Selasa (25/6/2019).

Dijelaskan, berawal petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku kerap mengedarkan sabu diseputaran Jalan Muchran Ali Baamang.

Kemudian lanjut Arasi, petugas melamukan penyelidikan, penangkapan dan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti sabu dengan total seberat 7 gram dan barang bukti lainnya.

“Kami berhasil mengamankan sabu seberat 7 gram dan barang bukti lainnya yakni 1 buah timbangan digital, 1 buah tas, 1 buah gunting, 2 buah handphone merek nokia,” ungkap Arasi.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kotim untuk di proses lebih lanjut.

“Terhadap pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.

(Masroby)

Related posts

Razia Gabungan, Polres Palangka Raya Amankan Miras dan Sajam

redaksi

Dispora Payakumbuh Sambut Kedatangan Rombongan IKWI

redaksi

DPO Curanmor Berhasil Diringkus dan Dihadiahi Timah Panas Oleh Reskrim Solsel

redaksi

Leave a Comment