Dua Pengedar Shabu Diciduk Polres Tanah Datar - Mediapolisi.id
PATROLI

Dua Pengedar Shabu Diciduk Polres Tanah Datar

CT

Batusangkar, mediapolisi.com – Satuan Res Narkoba Polres Tanah Sumbar kembali berhasil meringkus dua pengedar shabu, yakni MY dan TSK secara terpisah, Ahad (7/10), salah satunya ditangkap melalui penyamaran polisi.

Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, M.S.i melalui Kasat Res Narkoba Iptu Yadi Purnama SH, sebagaimana dilaporkan Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman, SH, Senin (8/10), kedua tersangka tersebut kini telah ditahan Mapolres Tanah Datar.

Tersangka MY alias JRT, 22, Suku Koto Piliang (Minang) Pekerjaan Tani, Alamat Jor. Guguak Tinggi Nag. Sumanik Kec. Salimpaung Kab. Tanah Datar, ditangkap Ahad (6/10) sekira pukul 17.30 WIB, oleh Sat Narkoba Polres Tanah Datar, di pinggir Jalan Umum di Jor. Guguak Panjang Nag. Sumanik Kec. Salimpaung Kab. Tanah Datar.

Dari tangan MY, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.

Tersangka MY ditangkap setelah berhasil dikibuli polisi yang menyamar sebagai pembeli. Tanpa banyak kesulitan polisi berhasil menjinakan MY yang memenuhi permintaan polisi untuk melakukan transaksi di Pinggir jalan umum Guguak Panjang Nag. Sumanik Kec. Salimpaung Kab. Tanah Datar, dan sekira pukul 17. 30 wib.

Tersangka kedua yang berhasil diciduk adalah TSK, 40 thn, Suku Chaniago (Minang), Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jor. Panorama Nag. Tabek Patah Kec. Salimpaung Kab. Tanah Datar.

TSK ditangkap Polisi, Ahad (6/10) sekira pukul 21.30 WIB, di rumah orangtuanya di Jor. Panoramo Nag. Tabek Patah Kec. Salimpaung Kab. Tanah Datar.

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan TSK,  adalah satu paket sedang butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.

BACA JUGA :  Kapolsek Tanjung Baru Monitor Pengamanan Malam Takbiran

Satu Paket kecil butiran kristal di duga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Satu paket Narkotika jenis daun ganja kering plus satu  pack kertas Vapir dan satu bungkus plastik bening guna pembungkus Narkotika jenis sabu.

Tersangka TSK sebelumnya sempat membuang dompet kecil berwarna coklat berisi barang haram tersebut ke luar kamarnya, setelah mengetahui polisi datang ke rumah orangtuanya.

Namun BB tersebut berhasil ditemukan kembali oleh polisi yang melakukan penggerebekan disaksikan tokoh masyarakat setempat.

Atas kasus penangkapan ini Polisi menetapkan pasal berbeda atas keduanya.

MY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) , 112 ayat (1), UU. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun.

Sedangkan TSK alias ATN dikenakan Pasal 114 ayat (1) , 112 ayat (1), 111 ayat (1) UU. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun. (awe)

Related posts

Polsek Kep Seribu Selatan Imbau Warga Dan Wisatawan Terapkan Prokes

redaksi

Resmob Polres Serang Amankan Dua Orang Pelaku Curat Sepedamotor

redaksi

Simpan 5,21 Gram Sabu, Warga Parenggean Ditangkap di Rumahnya

redaksi

Leave a Comment