TANJUNGBALAI, mediapolisi.com – Satuan reserse Narkoba Polres (Satres narkoba) Polres Tanjungbalai Sumut meringkus seorang pengedar Nanang Iskandar (54) warga Sipori-pori, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai Provinsi Sumut.
Dari hasil pengembangan diringkus juga sang bandar yakni Zulkifli (38) warga jalan M.T. Haryono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, keduanya diamankan pada selasa (6/8/2019) sekitar pukul 14.00 wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai,SH.SIK.MM kepada wartawan, Rabu (7/8/2019) membenarkan hal tersebut, informasi berasal dari warga dan ditindak lanjuti oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Tanjungbalai turun ke lapangan telah berhasil mengamankan kedua tersangka, ucap AKBP Irfan Rifai.
Selanjut tambah Kapolres kronologis bermula saat petugas menggerebek rumah kontrakan tersangka Nanang di Jalan Sudirman, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, pada saat diamankan tersangka sedang duduk-duduk di ruang tamu didalam rumahnya.
Saat itu tersangka sedang memegang satu bungkus plastik klip transparan yang terbalut plastik warna merah yang berisi sabu, sebut Kapolres.
Dikatakannya, ” selain itu ditemukan juga 1 buah dompet berwarna hitam yang berisi 2 bungkus Plastik Klip transparan juga berisi sabu dan 2 unit timbangan Digital serta 1 unit HP disita sebagai barang bukti.
“Total sabu 3 bungkusan kecil tersebut yakni 4,57 gram “.
Hasil penyelidikan dari tersangka ini, Tim Opsnal Narkoba melakukan pengembangan lanjutan dan berhasil meringkus sang bandar Zulkifli di rumahnya di Jalan M.T. Haryono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Petugas yang melakukan penggeledahan baik di dalam rumahnya maupun penggeledahan badan, pakaian namun tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Kapolres menuturkan kini kedua tersangka berikut barang bukti Narkotika diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai untuk pengembangan dan proses sidik selanjutnya, ” sebutnya.(Auda)