TANJUNGBALAI, mediapolisi.com – Satresnarkoba Polres Tanjungbalai ringkus 2 (dua) orang laki laki karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka berinisial D.D (24) warga Jalan Listrik Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai dan M.I.H (28) warga Kel. Pantai Burung Kec. Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat pada Senin tanggal 04 November 2019 sekira pukul 19.45 Wib.
“Dari informasi yang didapat mengatakan ada seorang laki laki menyimpan atau mempunyai narkotika jenis sabu didalam perumahan , Jalan Kemuning Kelurahan Selat Lancang, Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai,” terang Kapolres
Menindak lanjuti informasi tersebut Kasatres Narkoba dan KBO bersama team opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan.
“Setelah tiba ditempat yang diinformasikan, petugas melihat seorang laki laki sedang duduk di lantai dan di hadapannya terdapat 1 bungkus yang berisikan narkotika jenis sabu,” ujarnya. Selasa (05/11)
Kepada petugas, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari tersangka M.I.H.
“Dari pengakuan tersangka D.D, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka M.I.H. Saat dilakukan penggeledahan petugas mengamankan berupa uang Rp.100.000 dan handphone samsung putih di
di teras rumahnya,”jelasnya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
“Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Subs pasal 132 UU no 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” kata Kapolres
(Auda)






