Padang Pariaman, mediapolisi.com – Satreskrim Polsek 2×11 Enam Lingkung meringkus 4 orang pelaku yang diduga melakukan permainan judi kartu remi di Korong Pasa Tangah, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Jum’at (14/06) sekitar pukul 00.10 WIB.
Diketahui keempat pelaku bernama inisial W (62) warga Korong Pasar Gelombang, HS (60) warga Korong Pasa Tangah, M (45) warga Kel. Padang Kaduduak Kota Payakumbuh dan S (56) warga Korong Pasa Tangah.

AKBP Rizki Nugroho, SE, MMTr didampingi Kapolsek 2×11 Enam Lingkung Iptu Hepi Kusnadi mengatakan, bahwa kita telah mengamankan empat orang pelaku W (62), HS (60), M (45) dan S (56) di Korong Pasa Tangah.
“Keempat pelaku diamankan, saat itu mereka lagi asyik bermain judi kartu remi di sebuah warung milik S,” ucap Kapolres Padang Pariaman.
Selain mengamankan keempat pelaku, kita juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa uang kertas sebanyak Rp.190.000,-. Lalu 1 lembar papan triplek ukuran 80 X 100 cm dan 2 set kertas remi warna merah, terang Kapolres Padang Pariaman.
“Keempat pelaku beserta BB kita bawa ke Polsek 2 X11 Enam Lingkung guna proses selanjutnya”, tutup Kapolres Padang Pariaman. (RH)