JAKARTA – Fachri Albar (36) kembali menjalani persidangan kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.
Pria yang akrab disapa Ai itu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018) dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim.
Persidangan digelar pukul 17.00 WIB. Ai tampak terlihat lebih segar dari biasanya. Menggunakan kemeja putih, Ai tampak tenang menghadapi sidang putusannya kali ini.
Majelis hakim rupanya memberikan vonis tujuh bulan rehabilitasi, untuk anak dari rocker gaek Ahmad Albar itu, karena terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu, bagi dirinya sendiri.
Kemudian, Ai juga dinyatakan bersalah telah menerima penyerahan psikotropika tanpa resep dokter selaku pengguna.
“Menghukum terdakwa Fachri Albar untuk memerintahkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur,” kata Ketua Majelis Hakim, Asiadi Sembiring didalam persidangan.
Asiadi menambahkan, ia juga menetapkan barang bukti satu kotak plastik bekas permen karet yang didalamnya terdapat satu buah puntung ganja sisa pakai seberat 0,125 gram, 1 bungkus klip transparan berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,55 gram, dan 13 butir psikotropika jenis nitrazepam dan satu butir psikotropika jenis aprazolam untuk dimusnahkan.
“Serta barang bukti yang diamankan dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5000 rupiah,” ucap Asiadi Sembiring.
Dalam putusannya tersebut, suami dari Renata Kusmanto dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 60 ayat 5 UU No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Usai majelis hakim membacakan amar putusannya, Fachri tampak terlihat senang.
Ia pun langsung memeluk tim kuasa hukumnya, yang diketuai oleh Sandy Arifin yang duduk di sebelah kanan bangku pesakitan atau sebelah kiri majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, Fachri Albar ditangkap karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika di kediamannya, di Serenia Hills, Cirendeu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018) sekitar pukul 07.00 WIB.
Fachri ditangkap oleh Satuan tugas (satgas) Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 1 paket sabu, 2 papan dumolid, alat hisap sabu (cangklong), korek, dan puntungan ganja.
Polres Jaksel melakukan pemeriksaan kepada Fachri ke medis untuk assesmen. Hasilnya Fachri dinyatakan sebagai korban kejahatan narkoba, sehingga ia direhabilitasi ke RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.
Berkas Fachri dinyatakan lengkap, perkaranya diberikan nomor oleh kejaksaan dengan nomor perkara 500/pid.Sus/2018.
Sumber : Warta Kota