Jakarta, MEDIAPOLISI.COM – Mabes Polri mengkonfirmasi 4 orang WNA asal Australia telah dideportasi dari Sorong, Papua Barat. WNA Australia terlibat demo pengibaran bendera Bintang Kejora
Mereka adalah Baxter Tom (37), Davidson Cheryl Melinda (36), Hellyer Danielle Joy (31), dan Cobbold Ruth Irene (25).

Mereka dipulangkan lewat Bandar Udara DEO Kota Sorong dengan penerbangan Bali-Makassar-Australia.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan keempatnya dideportasi lantaran turut mengikuti aksi demonstrasi menuntut kemerdekaan Papua.
“Ketika dia mengikuti demo, ada pengibaran bendera (Bintang Kejora) maka itu ada pelanggaran pidana,” ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2019).
Menurutnya, keempat WNA itu melanggar hukum imigrasi lantaran telah mengikuti aksi demonstrasi.
Padahal, kata dia, UU Nomor 9 Tahun 1998 terkait unjuk rasa hanya merujuk kepada warga negara Indonesia dan bukannya WNA.
“WNA kan bukan warga Indonesia. Di Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tertera WNI (yang diperbolehkan melakukan unjuk rasa),” kata dia.
Menurutnya, keempat WNA itu dapat ditindak atau diproses hukum lebih lanjut apabila ditemukan adanya pelanggaran berat.
Dedi menyebut para WNA yang telah dideportasi, bisa saja kembali dipanggil untuk menjalani proses hukum di Indonesia. (Adil)