Jalankan Prostitusi Online Artis, Suami Istri Diringkus Polisi

Jakarta – Tim Opsnal Polsek Tanjung Priok Polres Metro Jakarta Utara menangkap 2 orang suami istri inisial AR dan CS yang menjalankan kegiatan praktek prostitusi online melibatkan artis sinetron inisial ST dan selebgram inisial SA di salah satu hotel kawasan Sunter Tanjung Priok Jakarta Utara.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Sudjarwoko kepada wartawan saat pengungkapan kasus di loby Mapolres (27/11).

“Iya,berawal adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan praktek prostitusi di Hotel kawasan Sunter Tanjung Priok pada selasa 24/11 yang melibatkan artis sinetron dan selebgram” terangnya.

Atas informasi tersebut, tim kemudian melakukan penggrebekan di dalam kamar hotel tersebut dan ditemukan sedang terjadi kegiatan prostitusi. Petugas pun segera mengamankan para tersangka yang ada di dalam kamar tersebut berikut barang bukti Dompet, alat kontrasepsi dan kain seprei warna putih.

“Selanjutnya para tersangka dibawa ke Polsek Tanjung Priok untuk proses lebih lanjut dan terancam Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 21 thn 2007, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara” jelas Sudjarwoko.

Menurut pengakuan tersangka AR, dirinya bersama istri sudah sekitar 1 tahunan menjalankan kegiatan sebagai penyalur dalam kegiatan prostitusi online ini. Tersangka melakukan hal itu karena masalah faktor ekonomi.

“Iya kurang lebih sudah 1 Tahunan menjalankan kegiatan ini bersama istri,dan Dalam setiap kegiatannya kita bisa mendapatkan keuntungan dari artis sekitar 2 sampai 5 juta kadang lebih” ucapnya.

Ar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *