Jual Beli Kendaraan Bodong, NS dan MS Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pademangan - Mediapolisi.id
PATROLI

Jual Beli Kendaraan Bodong, NS dan MS Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pademangan

Jakarta – Sebanyak 14 unit kendaraan sepeda motor bermacam merk dan 1 unit mobil Suzuki APV terlihat berbaris di halaman Mapolsek Pademangan pada selasa 12/1.Belasan Kendaraan tersebut di dapatkan Tim Opsnal Polsek Pademangan dari Dua orang pria berinisial NS dan MS.

“Pada sabtu 02 januari 2021 pukul 02.30 WIB anggota opsnal sat reskrim polsek pademangan sedang melaksanakan kegiatan kring serse di Jl. Pademangan IV Gg. 23 Kelurahan Pademangan timur Jakarta Utara. Di saat melaksanakan kegiatan tersebut, petugas melihat tiga orang mencurigakan yang berinisial NS, MS dan YS sedang menaikkan tiga unit sepeda motor ke dalam Mobil Suzuki APV Nopol. B-1927-FYT”jelas Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Guruh Arif Darmawan saat ungkap kasus di Mapolsek Pademangan pada selasa 12/1.

Melihat kegiatan yang mencurigakan dari para pelaku,Guruh mengatakan anggota mencoba untuk melakukan pengecekkan, di saat anggota turun dari kendaraan, 1 orang berinisial YS berhasil kabur dan anggota opsnal berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku NS, MS.

“Berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap pelaku, didapatkan informasi bahwa pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mencari dan membeli kendaraan-kendaraan sepeda motor tersebut di platform sosial media online pada Forum Jual beli Sepeda Motor di aplikasi Facebok. Dalam setiap pencariannya pelaku selalu mencari dan membeli kendaraan yang hanya mempunyai surat setengah/bodong”katanya.

Cara yang dilakukan pelakupun pada saat transaksi kendaraan-kendaraan tersebut kata Guruh adalah dengan cara COD (Cash On Delivery) / di bayar di tempat. Untuk tempat transaksi, pelaku selalu berpindah-pindah tidak terpaku di satu tempat, untuk waktu transaksi pelaku menyatakan bahwasannya pelaku selalu melakukan transaksi di malam hari. Setelah selesai transaksi, sepeda motor tersebut dibawa ke daerah Cirebon, tepatnya di wilayah Losari tempat dimana pelaku berasal dan kemudian oleh pelaku di jual kepada warga setempat.

BACA JUGA :  Simpan Sabu, Warga Parenggean Dibekuk Polisi

“Selanjutnya dengan dasar keterangan dari pelaku dan bukti-bukti lain yang menguatkan bahwa motor-motor bodong di kirim ke Cirebon, anggota opsnal Unit reskrim polsek pademangan melakukan pengembangan ke daerah Cirebon dan berhasil mengamankan total 15 (lima belas) unit kendaraan sepeda motor bermacam-macam merk”ujar dia.

Atas perbuatannya para pelaku terancam pasal 481 Ayat (1) KUHPidana /ancaman hukuman 7 (tujuh ) Tahun penjara.

Ar

Related posts

Jelang HUT Bhayangkara ke 73, TNI dan Polres Solok Selatan Gelar Giat “Cross Country”

redaksi

Banjir Rendam Jalan Palangkaraya – Kuala Kurun, Polda Kalteng Urai Kemacetan

redaksi

Bobol Rumah Warga, MK Dibekuk Tim Jatanras Polresta Tangerang

redaksi

Leave a Comment