Kades Bereng Jun Ditangkap Tim Kejari - Mediapolisi.id
PATROLI

Kades Bereng Jun Ditangkap Tim Kejari

Kuala Kurun, mediapolisi.com – Alokasi Anggaran Dana Desa dan Dana Desa semestinya digunakan sebaik-baiknya untuk pembangunan di Desa. Tapi lain yang terjadi di Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas. Sebagian dari dana tersebut diduga kuat diselewengkan alias dikorupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah Koswara mengatakan pihaknya menangkap AA, Kepala Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas. Penangkapan terhadap AA dilakukan di Palangka Raya pada Minggu, 01 September 2019.

“Kami sudah memanggil AA sebanyak tiga kali, namun dia selalu mangkir. AA kami tangkap dengan adanya back up Kejaksaan Negeri Palangka Raya,” ucap Koswara

lebih lanjut Koswara mengatakan, tim intelijen dan tim penyidikan Kejari Gumas serta tim Kejari Palangka Raya melakukan pemantauan keberadaan tersangka di wilayah Palangka Raya. Jadi sebelum penangkapan AA tim dari dua Kejari tersebut telah memantau keberadaan AA. Ternyata tersangka berada di Palma Mall Palangka Raya, dan tim langsung menangkap AA. Saat ditangkap, AA sama sekali tidak melakukan perlawanan.

“Tersangka AA dibawa ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjut AA dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan hasil pemeriksaan dia dinyatakan sehat,”jelasnya.

Bahwa tersangka AA diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 212 juta dari total anggaran Rp 618 juta rupiah. Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan Balai Pertemuan Desa Bereng Jun, tahun anggaran 2017. Data kerugian negara tersebut berdasarkan laporan dari Inspektorat Kabupaten Gunung Mas. AA ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 25 Juli 2019.

Sambung Koswara, “Penahanan terhadap tersangka AA selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan, dan bisa diperpanjang bila diperlukan. Dia menyampaikan bahwa sekitar pukul 18.00 WIB, AA dibawa ke rutan Palangka Raya untuk dilakukan penahanan. Lalu sekitar pukul 18.30 WIB, serah terima penahan tersangka kepada Rutan Palangka Raya selesai dilakukan.

BACA JUGA :  GANTI Siap Memfasilitasi Perlindungan Hukum Terhadap Nelayan Kecil dan AKP

“Tersangka AA, saat ini masih dalam tahap penyidikan. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran alokasi dana desa dan dana desa tahun 2017 Desa Bereng Jun,” tutup Koswara
(Eman Supriyadi)

Related posts

Lomba Tenis Meja Antar Wartawan Belawan, Kapolres Berikan Trophy

redaksi

Patroli Satpolair Polres Tanjungbalai dan TNI AL Menuju Perairan Asahan

redaksi

Polres Kep. Meranti Rakor Persiapan Operasi Lilin Muara Takus

redaksi

Leave a Comment