TANJUNG REDEB, mediapolisi.com – Belum sempat mengucapkan satu kata, Kepala Disperindagkop Berau, Wiyati diusir oleh puluhan Buruh TKBM saat ingin menyampaikan pesan kepada puluhan Buruh TKBM yang tengah ditertibkan oleh Dua Pleton anggota Satpol PP Berau didampingi pihak Kepolisian dan Kodim.
Menurut Mustafa, Kabid Perda Satpol PP Berau, puluhan masa dari Buruh TKBM sudah menduduki aset daerah yaitu Lapangan Tenis tanpa ada ijin, sehingga melanggar Perda No 13 Tahun 2012 Pasal 4 ab, menempati tempat yang bukan peruntukanya.

“Dengan aturan yang berlaku, sewajibnya kami dari Satpol PP diminta untuk menertibkan barang-barang serta terpal yang ada. Mengingat, surat sudah dilayangkan sebanyak 3 kali dan sudah 29 hari disini, sehingga kewajiban Satpol PP membubarkan, bukan dipaksa namun berharap kerjasamanya,”terang Mustafa, Jumat (26/7/2019) sekitar pukul 10.20 wita..
Walau dengan kelembutan, kerusuhan tetap terjadi saat Satpol PP mulai memutuskan satu-persatu tali pengikat tarup Buruh. Namun, tidak berlangsung lama setelah pihak kepolisian dan TNI membantu menenangkan para buruh sehingga penertiban yang berjalan 45 menit berjalan aman dan lancar.
Disisi lain, Ketua 1 TKBM Tanjung Redeb, Abdul Hapid mengakui adanya surat masuk dari Pemkab Berau. Namun, surat pertama sampai ketiga, semua ditujukan ke individu dan bukan langsung ke TKBM. Sehingga, menurut teman-teman surat tersebut tidak sah.
“Kami tetap akan bertahan dilapangan Tenis didepan rumah Pak Bupati sampai ada kejelasan terhadap tuntutan kami. Untuk langkah selanjutnya setelah penertiban ini, akan kami bahas lebih lanjut,”terangnya.
Lanjut Abdul Hapid, aksi ini digelar karena belum adanya pembayaran sejak Januari terkait kegiatan Gearless di transit line loading point muara pantai dari DPC Asosiasi Perusahaan Bongkah Muat Indonesia (APBMI) kepada TKBM.
“Sejak Januari DPC APBMI belum melakukan pembayaran dengan nominal hingga miliaran rupiah dan itu melanggar kesepakatan yang sudah berjalan sejak tahun 2010 silam,”tambahnya.
Dikatakannya, belum adanya pembayaran karena tidak adanya kegiatan yang dilakukan oleh TKBM, sementara dalam perjanjian tersebut jika kegiatan gearless dilakukan oleh pihak ketiga sehingga pihak TKBM tak melakukan kegiatan. Padahal jika memang TKBM diminta melakukan kegiatan, TKBM pun siap.
“Dalam perjanjian itu TKBM dapat 60 persen meski tak melakukan kegiatan, dan jika kami melakukan kegiatan kami dapat 100 persen. tapi sejak januari hak itu tidak ada dibayarkan hingga hari ini,”pungkasnya.(rudolfo)