Kapolres Bungo Pimpin Razia Penambangan Emas Tanpa Izin

Muara Bungo, Mediapolisi.com – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kabupaten Bungo, tak pernah kapok. Walau sudah berkali-kali dibakar dan pelakunya di tangkap, namun penambang emas ilegal masih saja nekat beroperasi. Melihat kondisi itu, Selasa (21/07) Polres Bungo menggelar razia.

Razia kali ini digelar di Dusun Tuo Sepunggur, Kecamatan Bathin ll Babeko, Kabupaten Bungo. Dalam razia kali ini Polres Bungo berhasil menemukan rakit PETI. Semua rakit PETI yang ditemukan tersebut langsung dibakar aparat.

Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji. S.I.K., M.Si menuturkan, dalam razia ini pihaknya tak berhasil menemukan penambang. Pasalnya polisi kesulitan menjangkau lokasi karena medannya sangat sulit.

“Kita harus berjalan kaki untuk menuju lokasi penambangan” kata Kapolres.

Namun kesulitan itu tidak membuat pihaknya patah arang. Aparat kepolisian yang dipimpin Kapolres bersama Kapolsek Bathin ll Babeko Iptu A.Gultom, Kapolsek Pelepat Ilir Iptu Iptu Rezka Anugras, Kanit Tipidter Ipda Kurniadi beserta Anggota dan Tim Jatanras Polres Bungo tetap melanjutkan operasi.

Setelah sampai di lokasi. Sayang upaya mereka kalah cepat, sehingga para pekerja di lokasi sudah lebih dahulu kabur. Pekerja meninggalkan peralatan, berupa mesin pompa, mesin sedot, dan peralatan lain di dua lokasi tersebut.

“Peralatannya langsung kami musnahkan di lokasi dengan cara dibakar,” tutur Trisaksono.

Selain dibakar, sejumlah peralatan lain juga dirusak dan potong. Cara itu diasumsikan Trisaksono, ketika pekerja ke lokasi PETI, mereka tidak bisa melanjutkan aktivitas tambang liarnya.

Dia menegaskan, pihak kepolisian akan terus memberikan imbauan kepada masyarakat terutama melalui peran Bhabinkamtibmas untuk tidak melakukan aktivitas PETI. Sebab kegiatan PETI dapat menimbulkan kerusakan alam.

“Kami masih akan terus memberantas aktivitas PETI ini, sebagaimana program Kapolda Jambi yakni Zero Illegal,” tegasnya.

“Siapapun yang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin ini, baik pemilik lahan, pekerja maupun siapa saja yang memfasilitasi aktivitas ini akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” Tegas Trisaksono. (run)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *