Sawahlunto, mediapolisi.com – Kepolisian Resor Sawahlunto menahan satu tersangka kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Barangin, dan satu kasus terkait perkara pencurian alat berat milik PT Guguk Tinggi Coal (GTC) dengan tersangka “FB” di Desa Salak, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. Kedua kasus tersebut dilaporkan pada Juni 2016 silam.
Sementara, yang terbaru terungkap satu kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan di sebuah kedai milik Ferdi Faisal Ramadhan tanggal 14 Oktober 2019,di Dusun Guguak Sumbayang,Desa Kolok Nan Tuo, Kecamatan Barangin, dengan terduga pelaku berinisial “AF” alias “PD” 21 tahun.
Ketiga kasus tersebut dapat diangkat kepermukaan, saat Kapolres baru dijabat AKBP Junaidi Nur, Hal itu mengemuka pada acara press conference bersama kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Julkipli Ritonga beserta anggota Reskrim lainnya, di Mapolres setempat, Sabtu (19/10).
Kapolres Junaidi Nur mengurai kasus perkasus, terkait kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban bernama Bunga kini telah melahirkan seorang anak berinisial “AA” 15 Juli 2016. Sementara, berdasarkan hasil tes DNA di Pusdokkes Polri jakarta beberapa hari lalu, DNA sang bayi dinyatakan identik dengan pelaku bernama Pede,
Menurut keterangan polisi, Pede terlibat perbuatan persetubuhan terhadap anak mengalami lemah mental tersebut sebanyak 3 kali dihari berbeda, ketika korban ditugasi orang tuanya menjaga rumah sendirian. Sedangkan orang tuanya pergi ke ladang. Pelaku melakukan perbuatan tercelanya di dapur, kemudian dalam kamar orang tuanya, dan yang ketiga di kamar mandi.
Pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) dan atau (2) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP Jo UU No.11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 300 juta.
Sedangkan kasus pencurian instrumen alat berat excavator milki PT GTC yang dilaporkan 6 Juni 2016 silam juga sudah terungkap dan pelakuknya “FB” yang dulu DPO dan dicari polisi berhasil ditangkap di kediamannya di Desak Kolok Nan Tuo, 12 Oktober 2019 lalu. kini dia diamankan di Mapolres setempat untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini dilaporkan 6 Juni 2016 silam pasca kejadian 5 Juni 2016, dimana pelaku bersama rekannya Fersa Setiawan, Radiansyah, pria inisial “RA” kini masih status DPO, dan “FB” melakukan aksi pencurian dengan memecahkan kaca dan merusak pintu masuk excavator, kemudian mengambil dua unit monitor computer dan tiga kontroler alat berat tersebut.
“Khusus untuk tersangka Fersa Setiawan dan Radiansyah yang ditangkap polisi lebih duluan, perkaranya sudah vonis. Sekarang yang masih DPO pria berinisial “RA” sedang “FB” berhasil ditangkap tanpa perlawanan Sabtu (12/10) lalu.”ungkap Junaidi Nur.
Tersangka terkena Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.
Tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan kedai miliki Ferdi di Dusun Guguak Sumbayang, Desa Kolok Nan Tuo, Kecamatan Barangin,Sawahlunto, berhasil diamankan pelakunya berinisial “AF” allias “PD” seorang buruh harian.
Peristiwa itu dilaporkan 14 Oktober 2019, pasca kejadian sikitar pukul 02.00 WIB. Kepada polisi tersangka mengaku melakukan pencurian di kedai korban sebanyak dua kali dengan cara memanjat dinding kedai dan merusak baut kanopi hingga lepas, setelah itu dengan mudah pelaku masuk kedalam kedai.
Pelaku pertama kali melakukan pencurian dengan pemberatan pada Januari 2019 dengan mengambil 2 slop rokok sampoerna milk, dan 2 slop rokok U milk, dan pada bulan Juni 2019 pelaku melakukan aksi keduanya dengan mengambil 2 slop roko samporna milk, 2 slop rokok u milk, dan 2 slop rokok magnum.
Aksinya Yang ketiga 14 Oktober 2019 sekitar pukul 02.00 WIB jadi buyar, setelah seorang warga melihat dan melaporkan ke korban bahwa ada orang lain masuk ketokonya. Mendapat laporan itu, korban Ferdi Faisal Ramdhan membertahu kejadian itu ke team Opsnal Sat Reskrim Polres Sawahlunto, tak lama berselang tim langsung menyergap pelaku saat masih berada dalam kedai tersebut.
Pelaku terancam Pasal 363 ayat (1) ke 5 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun, dikurangi 1/3 dari ancaman maksimal.
Semua barang bukti dari ketiga kasus tersebut kini diamankan dan disimpan di Mapolres setempat, untuk pembuktian di Pengadilan nanti. (id)






