Kapolres Tanah Datar Pimpin Apel Gelar Pasukan Dalam Operasi Keselamatan 2018 - Mediapolisi.id
PATROLI

Kapolres Tanah Datar Pimpin Apel Gelar Pasukan Dalam Operasi Keselamatan 2018

TANAH DATAR, mediapolisi.com – Polres Kabupaten Tanah Datar mengadakan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Tahun 2018 Kamis (01/03). Dilapangan Mako Polres Tanah Datar. Operasi Keselamatan di Gelar Selama 14 hari dari tanggal 01 Maret Sampai 14 Maret 2018.

Apel Gelar Pasukan, dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Datar AKBP BayuAji Yudha Prajas SH, Dihadiri oleh, Bupati Tanah Datar, Ketua DPRD Tanah Datar, dan segenap Unsur FORKOPIMDA Tanah Datar, para pejabat utama Polres Tanah Datar, dan para undangan dan peserta Apel Gelar Pasukan.

Dalam sambutannya, Kapolres Tanah Datar AKBP. BayuAji Yudha Prajas SH. mengatakan, “Apel Gelar Pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya. Sehingga kegiatan operasi berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah di tetapkan. Lalu lintas merupakan urat nadi perekonomian suatu negara, Oleh sebab itu pemeliharaan KAMSELTIBCARLANTAS, Sangatlah penting dalam menunjang kehidupan berbangsa dan bernegara, maka Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran berlalu lintas. Merupakan suatu cermin keberhasilan dari pembangunan peradaban modren.

Lebih jauh Kapolres mengatakan, POLRI khususnya POLANTAS bersama STAKEHOLDER dan Pemerintah, bertanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ. Sehingga dianggap perlu melaksanakan Operasi Kepolisian dibidang lalu lintas untuk mewujudkan negara yang tertib dan berevolusi dari segi mental masyarakatnya. Maka perlu adanya Operasi Keselamatan Tahun 2018

Kita menyadari, bahwa dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tersebut, wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya untuk menciptakan Pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara KAMSELTIBCARLANTAS. Amanat Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah bagaimana untuk,
1. Mewujudkan dan Memelihara Keamanan, Keselamatan dan Ketertiban serta Kelancaran Lalu Lintas ( KAMSELTIBCARLANTAS )
2. Meningkatkan Kualitas Keselamatan dan Menurunkan Tingkat Fatalitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas.
3. Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas.
4. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Publik.

BACA JUGA :  Edarkan Sabu, Tiga Pria ini Dibekuk Polres Kobar

Poin diatas merupakan hal komplek dan tidak bisa di tangani oleh Polantas Sendiri. Melainkan Sinergitas antara pemangku kepentingan, menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah, dan solusinya yang di terima dan di jalan kan oleh seluruh pihak. Dalam melaksanakan Undang – Undang, Polisi Lalu Lintas memiliki fungsi Yaitu,
1. Edukasi ( Pembelajaran ).
2. Engineering ( Rekayasa ).
3. Enforcement ( Penegakan Hukum ). 4. Identifikasi dan Registrasi Pengemudi dan Kendaraan Bermotor. 5. Pusat K3I ( Komunikasi, Koordinasi, dan Kendali, Serta Informasi ).
6. Koordinator Pemangku Kepentingan Lain nya.
7. Memberikan Rekomendasi Dampak Lalu Lintas.
8. KORWAS PPNS.

Diharapkan Jajaran Korlantas POLRI mampu mempersiapkan langka – langka antisipasi baik secara taktis, teknis maupun strategis agar potensi pelanggaran, kemacetan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi dapat diminimalisir, sehingga tercipta KAMSELTIBCARLANTAS yang mantap, pungkas Kapolres Kabupaten Tanah Datar AKBP. BayuAji Yudha Prajas SH.
(mai lis)

Related posts

Polres Tanjungbalai Dukung Usaha Kecil Menengah Nelayan

redaksi

19 Paket Sabu, Diamankan Petugas Polisi

redaksi

Kapolres Gunungkidul : Santri Harus Bisa Menjaga Keutuhan NKRI

redaksi

Leave a Comment