PADANG PANJANG, mediapolisi.com – Sejak Senin kemarin kasus tewasnya Siswa Pondok Pesantren Nurul Ikhlas Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar Rhobi Al Halim akibat dikeroyok 17 temannya, Februari lalu, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Padang Panjang.
“Sudah sidang. Sidang pertama Senin kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Hidup Mulia, SH, MH, Selasa (13).

Sesuai dengan ketentuan peradilan anak dibawah umur maka pelaksanaan sidang perdana kasus penganiayaan terbesar dalam sejarah pendidikan di Tanah Datar ini dilaksanakan secara tertutup. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang Supardi.
Seperti ditulis Singgalang dari berbagai sumber di PN padang Panjang, sidang perdana seperti biasa diajukan diversi atau perdamaian terlebih dahulu. Tetapi pihak keluarga korban menolak dan tetap minta sidang dilanjutkan.
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya. Pembaca dakwaan terdiri 16 berkas yang terdiri dari 17 tersangka.
Ke 17 tersangka tersebut sejak sepuluh hari terakhir sudah dititipkan di Lapas Padang Panjang.
Sebelumnya edua orang tua almarhum Rhobi Al Halim, siswa Pondok Pesantren Nurul Ikhlas yang tewas dianiaya 17 temannya, Februari lalu, meminta kasus anaknya segera disidangkan.
“Kami meminta kasus tewasnya anak kami segera dilimpahkan ke pengadilan supaya tuntas perkara ini secepatnya,” kata Yoserizal alias Pak Jack Alima Padang Panjang, ayah kandung almarhum Rhobi Al Halim menanggapi akan diserahkan berkas perkara anaknya oleh pihak kepolisian kepada kejaksaan pada 29 Juli mendatang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Padang Panjang AKP Hidup Mulia, SH, MH menyatakan bahwa berkas kasus penganiaan yang menyebabkan tewasnya Rhobi Al Halim Siswa Ponpes Nurul Ikhlas, berkasnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Padang Panjang 29 Juli mendatang.
Jack Alima mengaku dirinya bersama istri dan kakak adik almarhum serta keluargar besar sempat kecewa dengan lamanya proses penyidikan di tingkat kepolisian. Bahkan mereka sempat putus asa kasus ini tidak akan naik sampai ke pengadilan.
Namun dengan adanya penjelasan dari Kasat reskrim Polres Padang Panjang ini tentang telah selesainya pemberkasan kasus dan akan dilimpahkan ke kejaksaan, Jack Alima berharap berkas tersebut bisa lebih cepat lagi diserahkan jaksa kepada pengadilan.
“Kami berharap pihak Pengadilan Negeri Padang Panjang secepatnya pula dapat menyidangkan kasus ini, supaya siapa saja yang terlibat dalam kasus ini dapat hukuman yang setimpal,” ujar Jack. (awe)