POLRES  

Ketagihan Judol, Ka Unit dan Teller Bobol Dana Bank Rp2,5 M

Oknum Kepala Unit bank BUMN dan seorang Teller bank di Kotabaru ditangkap Satreskrim Polres Kotabaru, akibat merugikan bank tempatnya bekerja.

Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung yang didampingi Kasat Reskrim, AKP M Taufan Maulana menjelaskan, pelaku utamanya berinisial FM, jabatannya Ka Unit Bank BUMN. Kemudian AM, yang membantu kejahatan FM.

Kejadian tersebut sebenarnya pada Agustus 2023 hingga Oktober 2023, di Kantor salah satu Bank BUMN.

“Sekarang mereka sudah ditangkap dan mengakui semua perbuatannya,” ungkapnya sembari memperlihatkan dua tersangka.

Akibat ulahnya, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalsel, sebanyak Rp.2.530.000.000.

Kasat Reskrim AKP M Taufan menambahkan, modus mereka ini dengan cara FM melakukan transaksi penyetoran tanpa uang tunai fisik atau setor tunai fiktif ke rekening pribadinya menggunakan sistem internal Bank, untuk kegiatan transaksi nasabah yang dibantu oleh teller Bank AM.

“Ini dilakukan selama 38 kali dengan total transaksi sebesar Rp. 2.530.000.000. Dimulai pada tanggal 24 Agustus 2023 sampai dengan 11 Oktober 2023,” ungkapnya, Senin (19/5/2025).

Kemudian lanjutnya, dalam membantu transaksi setor tunai fiktif yang dilakukan oleh FM menggunakan aplikasi NDS (New Delivery System) selanjutnya melakukan transaksi setor tunai fiktif menggunakan User ID miliknya dengan jumlah setoran Rp 10 juta sampai dengan Rp 90 juta.

Dari interogasi yang dilakukan lakukan, perbuatan ini dilakukan berkali-kali dan dua pelaku ini nekat berbuat seperti ini karena ketagihan judi online (judol).

“Dari kasus ini, pihak penyidik Polres Kotabaru berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp 970 juta,” jelasnya.

Dalam kasus ini, FM dan AM melanggar pasal Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 KUHP.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *