TANAH DATAR, mediapolisi.com –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar, turunkan Pantarlih (Panitia Pemilih) Sebanyak 1.246 orang. Guna melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) kepada pemilih di Kabupaten Tanah Datar
Hal ini di sampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar, Arwin Rabu (18/04/2018). Coklit di lakukan terhadap 290.609 orang pemilih yang tersebar di seluruh daerah Kabupaten Tanah Datar, pada 14 Kecamatan dan sebanyak 75 Nagari yang ada di Kabupaten Tanah Datar
Jumlah daftar pemilih tersebut merupakan hasil sinkronisasi antara Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan Daftar pemilihan sebelumnya. Dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilihan. (DP4). Pantarlih akan bekerja selama lebih kurang satu bulan yang di mulai dari tanggal 17 April sampai dengan 16 Mei. KPU menargetkan waktu lebih kurang dua minggu untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut kepada panitia Pemuktahiran Pemilih (Pantarlih).
Kami memberikan waktu satu bulan untuk menyelesaikan pekerjaan itu, Tapi kami menargetkan pekerjaa itu dalam waktu dua minggu siap. dengan target dua minggu selesai, bisa memiliki waktu untuk melakukan Evaluasi kerja.
Pihaknya optimis hal tersebut dapat terlaksana sebab dalam aturan terbaru pada satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di batasi dengan 300 orang pemilih. Menurut Arwin, Setelah di lakukan evaluasi pencocokan dan penelitian (coklit) yang di lakukan Panitia Pemuktahiran Pemilih, KPU akan melakukan proses Penyusunan terhadap pemilih yang selanjutnya ditetapkan sebagai Daftar pemilih Sementara (DPS).
Di tempat terpisah Bupati Tanah Datar, Irdinansyah Tarmizi menghimbau agar seluruh Pantarlih dapat bekerja dengan ikhlas dan saling menjaga koordinasi, “kepada seluruh petugas bekerja lah ikhlas dan jujur, serta saling berkoordinasi antar satu dengan yang lainnya,” pungkas Irdinansyah Tarmizi. (Maylis)