PALANGKA RAYA, mediapolisi.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) memberikan tindakan tegas kepada 10 anggota Polri yang melakukan pelanggaran kedinasan. Polda Kalteng memberikan sanksi pemecatan.
Sanksi pemecatan tersebut diberikan pada anggota Polri yang melakukan beberapa pelanggaran kedinasan seperti keterlibatan dalam kasus narkoba, illegal loging hingga pelanggaran meninggalkan dinas puluhan sampai ratusan hari.
Hal sanksi pemecatan ini disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Ilham Salahudin, S.H., M.Hum melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H saat press rilis di Mapolda Kalteng yang didampingi Kabid Propam Kombes Pol. Raden Firdaus Kurniawan, S.I.K dan Karo SDM Kombes Pol. Denny Yuno Putro, S.I.K., M.H.
Hendra Rochmawan menyampaikan tindakan pemecatan ini merupakan salah satu bentuk ketegasan Polda Kalteng terhadap anggota yang tidak disiplin di dalam kesatuan.
“Semoga ini menjadi pelajaran bagi rekan-rekan yang lain untuk berdinas sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Dari sepuluh orang yang dikenakan sanksi, 5 orang dipecat karena terkait dengan kasus narkoba, diantaranya Bripka Kusmayanto dari Polres Kapuas, Bripka Agus Syahbani dari Yanma Polda Kalteng, Brigpol M. Ryan Rahmadani dari Polres Murung Raya, dan Aipda Sepiyanto dari Rumkit Bhayangkara.
Sedangkan yang terlibat kasus illegal loging yaitu Aiptu Arif Muhidin dari Den B Satbrimob Polda Kalteng.
Selain itu 5 orang anggota Polri yang lain dipecat karena meninggalkan dinas dalam waktu yang lama, diantaranya adalah Brigpol Achmadiansyah dari Den B Satbrimob Polda Kalteng yang dipecat karena meninggalkan dinas selama 113 hari kerja secara berturut-turut, Bripka Apriyadi dari Polres Kapuas, dipecat karena meninggalkan dinas selama 91 hari kerja, Bripka Masduki dari Polres Murung Raya karena tidak masuk kerja selama 151 hari kerja secara berturut-turut. Aiptu Harto dari Polres Katingan karena meninggalkan dinas selama 50 hari kerja dan Bripda Bayu Paku Aji dari Polres Lamandau dipecat karena meninggalkan dinas selama 32 hari kerja secara berturut-turut. (Masrobi)






