Liing Laporkan PBS PT. IPK Ke Polda Kalteng - Mediapolisi.id
PATROLI

Liing Laporkan PBS PT. IPK Ke Polda Kalteng

PALANGKA RAYA, mediapolisi.com – Lembaga Indevenden Investigator (LIING)
Provinsi Kalteng membuktikan janjinya untuk melaporkan Perusahaan Besar Swasta (PBS) PT Intiga Phurbakara Kahuripan (PT IPK) ke Polda Kalimantan Tengah, Senin siang, (02/07/2018).
Pelaporan itu didasari atas dugaan pelanggaran perusahaan dalam melakukan kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit tanpa ada Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) dari Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) seluas 4.185 hektar di Kecamatan Mentaya Hulu,  Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Lembaga Indevenden Investigator (LIING) Masroby kepada kabarpolisi.com Selasa Pagi (03/07/2018) di kediamannya.
“Kemaren kami melaporkan PBS PT IPK ke Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng atas sejumlah pelanggaran yang kami temukan. Laporan ini diterima Subdit I,” ucap Masroby.
Masroby menjelaskan, pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait kegiatan perusahaan tersebut, berada di kawasan Hutan Produksi (HP) dan kawasan Hutan Produksi yang bisa di Konversi (HPK).
“Harusnya ada pelepasan kawasan hutan lebih dulu, baru menjadi perkebunan. Namun yang terjadi tidak demikian, perusahaan belum memiliki izin tetapi sudah beroperasi dengan menanam sawit lebih dulu,” beber Masroby seraya menambahkan tahun tanam sawit ini pada 2000 hingga 2005.
Sehingga “lanjut Masroby, kegiatan yang di lakukan perusahaan di lahan tersebut merupakan kegiatan illegal dan tidak sah,” yakni menurut pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan,” ungkap Masroby.
Ia menambahkan, akibat tidak mempunyai izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) dari kementrian LHK Negara dirugikan puluhan milyar rupiah,”ini dihitung dari tegakan kayu, dan perusahaan tersebut tidak mempunyai Izin Pemanfaatan Kayu (IPK),” tambahnya
Oleh sebab itu “imbuh Masroby, pihaknya mendesak pemerintah untuk menindak tegas perusahaan PBS ini, yang diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelanggarannya sangat jelas, karena itu harus ditindak tegas. Pemerintah dalam hal ini baik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), maupun Kepolisian Repulik Indonesia harus menegakkan hukum,” tutupnya. (Parlin/Handry).

Related posts

Oknum Polisi Polresta Depok Ditangkap Saat Transaksi Sabu

redaksi

Kapolda Sulut Sambangi Kejati dan Pengadilan Tinggi

redaksi

HUT Polantas ke 64, Satlantas Polres Sinjai Beri Bantuan

redaksi

Leave a Comment