Mantan Kadisnaketrans Buton Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara - Mediapolisi.id
PATROLI

Mantan Kadisnaketrans Buton Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kasi Intel Kejari Buton, La Ode Firman

BUTON, mediapolisi.com – Mantan Kepala Dinas Sosial Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, La Renda bersama lima rekannya dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kendari pada Kamis 29 Maret 2018.

“La Renda dan yang lainnya dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah,” kata Kasi Intel Kejari Buton, La Ode Firman, Rabu (4/4/2018).

Namun, denda yang dibebankan kata dia, jika nantinya tidak dibayar oleh para terdakwa maka akan diganti dengan 3 bulan kurungan. “Denda 50 juta rupiah, apabila tidak dibayar maka diganti dgn kurungan selama 3 bulan,” ujarnya.

Atas tuntutan tersebut, lanjut Firman, para terdakwa akan melakukan pembelaan atau pledoi. Untuk sidang pembelaan dijadwalkan dilakukan pada Kamis (5/4/2018) besok.

“Sidang selanjutnya itu nanti adalah sidang pembacaan pledoi,” jelasnya.

Diketahui bahwa, La Renda bersama lima rekannya, yaitu Direktur CV Jala Rambang Muhammad Aris, Ketua DPD Golkar Buton La Atiri, Kontraktor Iksanudin, Pengurus Pencairan Dana Rivaldi, dan PPK, Hayan diketahui melakukan pekerjaan proyek pengadaan air bersih dan pembukaan lahan transmigrasi Lapokamata, Kecamatan Lasalimu Selatan dengan anggaran mencapai Rp 1 miliar di 2015 dan Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 430 juta. (La Ode Ali)

Related posts

Kombes Pol Edy Sumardi : Tugas Kita Adalah Layani Mereka Agar Senang, Aman dan Nyaman Saat Liburan

redaksi

Sempat Duel, Perampok Sarang Burung Walet Akhirnya Tewas

redaksi

Kepala Sekolah Terjaring OTT di Palangka Raya

redaksi

Leave a Comment