Melanggar, Pengguna Skuter Listrik akan Ditilang - Mediapolisi.id
MARKAS BESAR

Melanggar, Pengguna Skuter Listrik akan Ditilang

Jakarta, mediapolisi.com – Pemprov DKI Jakarta masih merampungkan Peraturan Gubernur yang mengatur pengguna skuter listrik. Namun demikian, sejumlah ketentuan sudah diberlakukan bagi pengguna. Jika melanggar akan ditilang.

“Hari ini memang jadwal penilangan bagi pengguna skuter listrik yang memang selama beberapa hari ini kita lakukan sosialisasi dengan melakukan peneguran-peneguran. Peraturan Gubernur tentang skuter memang belum turun sampai sekarang, tapi berdasarkan kebijakan bersama Ditlantas dan Disub DKI Jakarta bahwa memang akan kita lalukan penindakan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusril Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (25/11).

Ketentuan yang dimaksud antara lain, soal usia penggunaan minimal harus 17 tahun dan menggunakan helm saat pengoperasiannya. Selain itu, memastikan jalur-jalur yang mereka lalui sesuai dengan yang sudah ditetapkan.

“Kawasan atau lokasi tertentu yang sudah ditetapkan termasuk di antaranya di stadion, di kawasan-kawasan wisata seperti Ancol,dan tempat lain sesuai peraturan gubernur yang sebentar lagi mungkin akan disahkan,” ujarnya.

UU Lalu Lintas

Pengguna yang ditilang, akan dikenakan sanksi sesuai yang tertera pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Teknis penilangannya karena kita mengacu ke Pasal 104, bagi pelanggar atau pengguna skuter tersebut yang di luar dari aturan lokasi tertentu kita akan lakukan penindakan. Itupun juga pada saat diberhentikan petugas dan dia menurut itu bunyi dalam aturan UU Lalu Lintas ini, jadi enggak bisa ditindak, selama dia menurut,” bebernya.

“Tetapi pada saat dia diberhentikan petugas dan melarikan diri itu yang bisa ditindak,” tegasnya.

Selain itu, pengguna juga akan ditilang jika kedapatan tidak memiliki ID pada saat pendaftaran akun penyewaan skuter listrik.

“Barang buktinya adalah skuter tersebut, karena memang ada pertanggungjawaban si pengguna, teknisnya dengan mencatat ID nya kita e-tilang. Kalau memang enggak bawa ID pada saat mendaftar via aplikasi akan masuk ke dalam akun dan identitas si pengguna tersebut, dari dasar itu kita lakukan e-tilang kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Djoko Chandra Makan Korban Lagi, Dua Jenderal Dicopot Kapolri

Eman Supriyadi

Related posts

Kapolda Sumut Pimpin Sertijab Kapolres dan Kabidlabfor Polda Sumut.

redaksi

Tosriadi Jamal SH Siap Jalankan Amanah Jika Dipercaya Memimpin Padang Pariaman

redaksi

Dilumpuhkan, Empat Pelaku Teror yang Serang Mapolda Riau

redaksi

Leave a Comment