Miliki 28 Paket Sabu, Bentru Ditangkap Polisi

GUNUNG MAS, mediapolisi.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas, menangkap seorang pria bernama Bentru alias bapak Wilna (36) yang merupakan pemilik 28 paket sabu.

“Ada 28 paket sabu yang ditaruh di bawah kolong rumahnya sendiri,” ujar Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman, Minggu (22/12/2019) siang.

“Terhadap tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita paket sabu dengan berat keseluruhan 8,28 gram, 3 buah plastik klip, 1 bungkus plastik hijau dan uang Rp 300 ribu.

Tertangkapnya tersangka Bentru bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa Bentru merupakan seorang pengedar narkoba, sehingga dilakukan penyelidikan dan mendapati tersangka dikediamannya Jalan Kapakat Desa Dandang Kecamatan Kahut Kabupaten Gunung Mas pada Sabtu (21/12/12019) pukul 05.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati pelaku menyimpan barang bukti di bawah kolong rumahnya sendiri. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mengelabui aparat Kepolisian.

Polisi kemudian langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti dan dibawa ke Polres Gunung Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Masroby/Parlin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *