Mediapolisi.com – TA (31) tak berkutik saat diciduk oleh Satresnarkoba Polres Padang Pariaman Polda Sumbar di rumahnya kerena ia kedapatan memiliki dan menyimpan beberapa paket Narkotika jenis Sabu.
TA (31) ditangkap Satresnarkoba Polres Padang Pariaman di rumahnya di Korong Sungai Abang Dalam, Nagari Sungai Abang, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Kamis (4/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho, SE, MMTr didampingi Kasat Narkoba Iptu Edi Harto, SH menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat diketahui Taufan Anwar diduga sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan Extasi dirumahnya.
Atas dasar informasi tersebut, kemudian tim Operasional Kilat Satresnarkoba Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikkan dan Tim berhasil mengamankan tersangka TA (31).
“Pada saat itu tersangka akan melakukan transaksi dengan seseorang didepan rumah tersangka, saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu diatas bangku disamping kanan tersangka duduk,” terang Kapolres Padang Pariaman.
Kemudian tambah Kapolres Padang Pariaman, dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka dan anggota opsnal menemukan 1 (satu) buah kantong kresek warna putih yang berisi 1 (satu) buah dompet bowling terbuat dari karet warna biru dan didalam dompet tersebut ditemukan 1 (satu) paket besar dan 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika jenis Sabu.
Masing masing paket dibungkus dengan plastik klip warna bening, 6 (enam) butir extasi (3 warna hijau dan 3 warna kuning) didalam plastik klip, 2 (dua) pack plastik klip warna bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk digital scale dan 3 (tiga) buah pipet yang sudah diruncing.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Pariaman guna Penyidikan lebih lanjut, terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2, ayat 1 pasal 112 ayat 2, ayat 1, Ancaman hukuman Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1,3 Milyar paling banyak Rp.13 Milyar,” tandas Kapolres Padang Pariaman. (Robbie)