Modifikas Tangki BBM Pemilik Mobil Diamankan Polres Bulukumba

BULUKUMBA, mediapolisi.com – Dua mobil pengangkut BBM diamankan polisi. Dua kendaraan tersebut dinilai melanggar aturan dalam pembelian bahan bakar di SPBU.

“Jadi memang kita amankan dua kendaraan roda empat yang melanggar aturan pengangkutan BBM dari SPBU. Kedua kendaraan dari dua pemilik,” kata Kapolsek Ujung Loe Iptu Yusuf, Rabu (11/12/2019).

Kedua pemilik kendaraan telah diamankan. Yakni atas nama AK Bin BA (36), warga Desa Gunturu Kecamatan Herlang dan PA Bin MI (29) warga Desa Manjalling Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba yang dikemudikan oleh Lel.AI Bin SY (29) warga Desa Pangalloang Kec.Rilau Ale Kabupaten Bulukumba

“AK ini pemilik Pick Up Suzuki avv dengan Nopol DC 8694 CY warna putih. Dengan barang bukti jerigen 35 liter sebanyak 28 buah yang sementara melakukan pengisian dengan kendaraan. Dan satu lagi An PA pemilik mobil Pick Up Toyota Kijang dengan Nopol DD 8931 WA warna hitam dengan barang bukti jerigen 35 liter yang juga lagi melakukan pengisian BBM kedalam jerigen”

Adapun keterangan pelaku tersebut bahwa ia mengompreng BBM jenis premium dengan cara mengisi BBM ditangki mobil yang sudah dimodifikasi tersebut diatas kemudian dikeluarkan kembali kejerigen lalu kembali lagi kepertamina untuk mengisi ulang dan itu dilakukan secara berulangkali sampai semua jerigennya tersebut terisi, kemudian selanjutnya dijual kepada pengecer di pedasaan.

Menurut Kapolsek Ujung Loe, kedua pelaku telah melanggar tata cara pembelian BBM yang seharusnya menggunakan tangki. Namun kedua pelaku melakukan pembelian BBM tersebut dengan menggunakan jerigen.

“Pengangkutan dan penyimpanan BBM secara tidak wajar dalam jumlah banyak diambil dari SPBU Ujungloe Dusun Palattae Desa Manjalling Kec. Ujungloe. Selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan di polsek Ujungloe.(HaeruddinBani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *