Nelayan Tradisional 'Gruduk' Kantor Walikota Tanjung Balai - Mediapolisi.id
POLDA

Nelayan Tradisional ‘Gruduk’ Kantor Walikota Tanjung Balai

TANJUNGBALAI, Mediapolisi.com – Gabungan Nelayan Tradisional Tanjungbalai Asahan menggeruduk Kantor Walikota Tanjungbalai, Rabu (18/9/2019). Aksi protes ini dilakukan karena tidak puas dengan masih beroperasinya kapal pukat trawl di perairan Asahan.


Para nelayan menuntut pemberhentian operasi kapal pukat trawl karena membuat para nelayan kecil tidak lagi mendapatkan ikan saat melaut.

Sebab pengoperasian kapal pukat trawl telah memporak porandakan dan merusak habitat di laut.

Karena itu, Barisan warga dari Tanjungbalai dan Asahan, mendesak Walikota Tanjungbalai HM Syahrial SH MH mengusut tuntas kasus kapal pukat trawl inu karena sudah sangat meresahkan  Nelayan Tradisional.

Sekretaris KNTI Tanjungbalai Asahan Al Mustaqim mengatakan, ini adalah persoalan serius yang menyangkut hidup para Nelayan, Habitat laut dan berkembang biaknya terumbu karang.

“Tolong segera merealisasikan apa yang jadi keinginan Nelayan Tradisional ini,” ujar Mustaqim.

Dikatakan Mustaqim dan rekan-rekannya yang lain meminta Walikota agar penegak hukum mengambil sikap tegas dalam permasalahan Nelayan Tradisional, karena makin hari makin  menyempit setiap mencari ikan, akhirnya Pemko Tanjungbalai menerima aspirasi mereka.

“Sehubungan dengan maraknya pukat trawl yang melakukan kegiatan dengan melanggar aturan menghancurkan terumbu karang dan perkembangbiakan di laut, sebab pukat trawl/tarik sudah ada larangan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71/PERMEN-KP/2016 Tentang jalur penangkapan ikan dan wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Dalam hal ini, tambahnya, gabungan Nelayan juga menganggap bahwa kurangnya komitmen Pemerintah dan Penegak Hukum yang tidak tegas terhadap pemilik pukat trawl yang telah melanggar aturan dari ketentuan ketentuan tersebut.

“Pemerintah dan penegak hukum tak peduli terhadap nasib nelayantradisional, sehingga membentuk ‘imeg” dan dugaan bahwa terjadi transaksi antara penegak hukum dan pemerintah dengan pemilik pukat trawl,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Polres Katingan Amankan 2 Pelaku PETI

Pemerintah dan Penegak Hukum tidak cepat mengambil sikap maka yang ditakutkan adalah hal yang bisa memicu konflik dengan Nelayan Tradisional.

“Maka bersama dengan ini menyatukan barisan dan kami dari DPD KNTI Tanjungbalai Asahan yang diketuai sebagai koordinator aksi menyampaikan pemberitahuan kegiatan ini cukup hanya sekali dan jangan terulang kembali,” pinta Mustaqim.

Masyarakat juga meminta kepada Pihak Pemerintah dan Penegak Hukum agar tidak lalai dan tidak tutup mata akan aksi ini, mengingat akan terjadinya lagi Pukat trawl yang bisa merusak habitat laut dan mempersempit jalan kehidupan Nelayan kecil.

Terlihat Ribuan orang masyarakat nelayan tradisional melakukan aksi didepan kantor pemko Tanjungbalai.”

Walikota Tanjungbalai mengatakan, H.M Syahrial SH MH, dihadapan para pendemo berjanji akan menertibkan para pengusaha pukat trawl yang sebenarnya tidak boleh lagi beroperasi di laut.

“Saya minta kepada dinas agar membahas masalah ini dengan pihak terkait, ” ujarnya. (Auda)

Related posts

Alumni Lemhanas KRA XXVI 1993 Bernostalgia ke Sumbar.

redaksi

Polres Pulau Buru Sumbang Lima Ekor Sapi ke Lima Masjid

redaksi

Kapolda Banten Kembali Ingatkan Protokol Kesehatan dan Jauhi Kerumunan

redaksi

Leave a Comment