Pandemi Covid-19, PDAM Depok Gratiskan Biaya Pelanggan - Mediapolisi.id
POLRES

Pandemi Covid-19, PDAM Depok Gratiskan Biaya Pelanggan

Mediapolisi.com, Depok – Dalam rangka meringankan beban warga Kota Depok dalam situasi pandemi covid-19, PDAM Tirta Asasta Depok menggratiskan beban biaya berlangganan khusus bagi pelanggan kelompok 1, seperti rumah ibadah, rumah yatim dan jompo.

Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta Depok, Imas Diyah Pitaloka mengatakan bahwa kebijakan menggratiskan beban biaya pelanggan tersebut hanya dikhususkan bagi pelanggan kelompok 1 yang terdampak covid-19.

Adapun pelanggan yang masuk dalam kelompok tersebut adalah Kelompok IA, diantaranya Rumah Ibadah, Rumah Yatim Piatu dan Panti Jompo; Kelompok IB, diantaranya Rumah Sakit Pemerintah, Puskesmas dan tempat-tempat Layanan Pendidikan Sosial; serta Kelompok IC, yakni pelanggan yang menempati Rumah Sangat Sederhana (RSS).

Lebih lanjut dikatakan Imas, selain menggratiskan beban biaya untuk pelanggan kelompok 1, pihaknya juga memberikan perpanjangan batas waktu pembayaran (BWP) tagihan air bersih bagi pelanggan umum lainnya.

Menurut Imas, kebijakan perpanjangan batas waktu pembayaran itu mulai berlaku untuk periode tagihan bulan Mei, Juni dan Juli 2020 dimana semula BWP adalah tanggal 20 setiap bulannya menjadi tanggal 29 atau satu hari sebelum tanggal akhir setiap bulannya.

“Masa berlaku tagihan bulan Mei, Juni, dan Juli 2020 nantinya akan disesuaikan dengan masa tanggap COVID-19 dan besaran biaya tagihannya juga tidak lebih besar dari tagihan rekening pada bulan Januari 2020,” pungkasnya. (Rezki)

Related posts

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Kapolres Kep.Seribu Beri Penghargaan Anggota Berprestasi

redaksi

Upaya Maksimal Pemkot Depok Tanggulangi Sampah

redaksi

Cegah Corona di Lingkungan Kantor, Polres Kep Seribu Semprotkan Disinfektan

redaksi

Leave a Comment