PALANGKA RAYA, mediapolisi.com – Kasus pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang dilakukan tersangka Saryono (37) warga Kotawaringin Timur, Sampit berhasil dibekuk disebuah rumah Jalan Bakti GG Sutra Kota Palangka Raya pada Pukul 12.00 WIB, Sabtu (15/9/2018). Selain itu, Polisi juga menemukan uang senilai Rp 1 juta rupiah yang diduga uang palsu yang di simpan di dalam dompetnya.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Seregar melalui Kapolsek Pahandut AKP Roni Wijaya saat melakukan pengembangan kasus Curanmor.
Roni menjelaskan, upal atau uang palsu itu menurut pengakuan tersangka didapat dari seorang temannya Heri pada saat perjalanan dari Kotawaringin Timur, Sampit ke Kota Palangka Raya.
“Upal ini berjumlah 1 juta rupiah, terpakai 450 ribu rupiah dan sisanya 550 ribu rupiah. Dan tersangka membeli upal tersebut 200 ribu rupiah dengan uang asli dari tersangka,” tegas Kapolsek.
(Parlin/Handry)