Kotawaringin Timur – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menyita 3 paket narkotika jenis sabu seberat 300 gram dari tangan tersangka dipinggir Jalan Fathul Janah Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (26/8/2020).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Bonny Djianto melalui Kasubdit III AKBP Ronny W Manusiwa membenarkan bahwa pihaknya mengamankan seorang pria berikut ratusan gram barang bukti sabu.
“Ya benar, kami menangkap SR (41) bersama barang bukti sabu seberat 300 gram,” tandas Ronny, Sabtu (29/8/2020).
Ia menuturkan, berawal pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba diruas Jalan Fathul Janah Kelurahan Baamang Tengah.
Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti sabu.
“Saat kita lakukan penggeledahan badan, kita temukan bungkusan plastik warna hitam berisi sabu,” tuturnya.
Kini tersangka beserta barang bukti sabu, 1 buah handphone dan 1 unit sepeda motor merek Suzuki Titan diamankan di Polda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(ROBY/PRAS).






