PALANGKARAYA, mediapolisi – Pemerintah sedang gencar melakukan pendaftaran tanah atau lahan milik masyarakat. Bhabinkamtimas Kelurahan Tumbang Rungan Aipda Agus Santoso mendampingi petugas ukur dari Badan Pertanahan Nasional yang melakukan pengukuran tanah masyarakat dalam program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Senin (2/12/2019).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Aipda Agus Santoso didampingi Babinsa Kelurahan Tumbang Rungan Pelda Agus mengatakan, pengawalan terhadap petugas ukur agar selama pengukuran tanah warga tidak terjadi benturan di lapangan, terutama tentang tapal batas tanah.
Untuk menyukseskan program tersebut Agus juga mengatakan team yang terdiri dari RT, RW dan perangkat kelurahan juga bertugas untuk memberi bantuan penyelesaian dan penentuan tapal batas secara kekeluargaan antar pemilik tanah.
“Kita usahakan seluruh tanah masyarakat Kelurahan Tumbang Rungan selesai di ukur sebelum tanggal 7 Desember ini agar sertifikat dapat selesai di tahun ini,” tutupnya. (Eman)