Salah seorang tersangka pemerkosa (foto: dok)
Batusangkar, mediapolisi.com – Pemerkosaan berencana terjadi di Lintau Buo, Tanah Datar, Sumbar, Sabtu (24/8), yang menimpa DPS, 22, yang dilakukan lima laki laki di sebuah semak sekira pukul 21.00 WIB.
Ke lima lelaki bejat tersebut kini telah berhasil ditangkap anggota Polsek Lintau Buo Utara, Tanah Datar secara terpisah, Minggu (1/9)
Kelimanya adalah Yopi Fernandes alias Yopi, 31, suku Melayu/Minang, Wiraswasta, alamat Jorong Mawar I Nagari Lubuk Jantan Kec. Lintau Buo Utara, Tanah Datar Sumbar.
Yopi adalah tersangka utama dan otak dari perkosaan yang dilakukan di daerah beradat Lintau Buo itu.
Rencana jahat ini berawal ketika Yopi berangkat dari rumah istrinya di Balai Tangah menuju rumah orang tuanya di Jr. Mawar I. Dalam perjalanan Yopi diikuti Roni dan Arif karena mereka satu arah pulangnya.
Sampai di Simpang Limau Sundai mereka bertemu Deri dan Rafael. Disinilah Deri mengatur rencana jahat itu bersama Yopi. Deri meminta Rafael menjemput korban DPS seolah olah keduanya sedang berpacaran.
Setelah itu keduanya digertak oleh Yopi dan dituduh telah berbuat mesum. Sebagai ancaman Yopi mengatakan akan mengupload video mesum mereka berdua, jika tidak DPS harus membayar mereka dengan uang dan jika tidak, maka DPS harus melayani nafsu syahwat mereka.
Benar. Skenario yang dibuat berjalan mulus. Persis pukul 21.00 WIB, Sabtu (24/8) Yopi Cs mendapati Rafael sedang duduk bersama DPS ditemani dua orang lainnya yakni Ferti dan Ulil.
Nah, pada saat itu Yopi bersama tiga temannya muncul dari arah semak dan langsung menuduh DPS telah berbuat mesum dengan Rafael.
Sesuai dengan rencana awal DPS diancam dan diperas dulu uangnya, jika tidak mau, maka akan dimintai melayani nafsu bejat Yopi, Deri, Roni dan Arif.
Tetapi dari pemberkasan polisi berdasarkan pengakuan korban yang melakukan pemerkosaan hanya Yopi dan Deri. Sementara Deri sendiri sampai saat ini masih DPO.
Berdasarkan kesaksian korban Yopi Cs, selain memerkosa juga memasukan kemaluan mereka ke mulut korban dan meminta korban menggituinnya.
Sepekan setelah kejadian, Sabtu (31/8) korban DPS melaporkan Yopi cs ke Polsek Lintau Buo Utara, dan hanya dalam tempo satu hari, Minggu (1/9) polisi telah menangkap Yopi Cs, kecuali Deri yang masih DPO.
Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas, SH menyatakan ke lima tersangka pemerkosa ini dikenakan pasal 285 Jo 289 Jo 55 Jo 56 Kuh-Pidana. (awe)