Permenhub Dibatalkan MA, Pengamat : Budi Karya Sumadi Gagal - Mediapolisi.id
MARKAS BESAR

Permenhub Dibatalkan MA, Pengamat : Budi Karya Sumadi Gagal

Dewinta Pringgodani SH,MH

JAKARTA, mediapolisi.com – Dibatalkannya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tentang angkutan online oleh Mahkamah Agung, menunjukkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS) telah gagal menjalankan tugasnya.

“Artinya Mahkamah Agung melihat Permenhub 108 itu banyak mudharat dari manfaatnya. Kita apresiasi keputusan tersebut dan harus kita hormati,” kata Rr. Dewinta Pringgodani, pengamat hukum, politik dan keamanan menjawab pertanyaan wartawan harian Indonesia.id Kamis hari ini di Jakarta.

Puluhan juta pengemudi taksi online di Indonesia dan keluarga mereka menyambut gembira keputusan Mahkamah Agung tersebut. “Pasti mereka bangga dengan Mahkamah Agung benteng keadilan terakhir di negara ini. Saya kagum dengan majelis hakim MA,” ujar Dewi.

Di Surabaya

Keputusan tersebut menyebabkan puluhan driver transportasi online menggelar syukuran atas dicabutnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 oleh Mahkamah Agung (MA). Wujud syukur pun diperlihatkan dengan menggelar doa bersama. Salah satu dari mereka juga menjalankan nazar berupa cukur gundul.

Puluhan driver ojek online roda dua maupun roda empat berkumpul di pelataran parkir sebuah swalayan di Jalan Margorejo, Kota Surabaya. Mereka menggelar syukuran atas dikabulkannya gugatan Permenhub nomor 108 tahun 2017 yang dicabut oleh MA.

MA mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Daniel Lukas Rorong, Herry Wahyu Nugroho, dan Rahmatullah Riyadi.

Atas keberhasilan ini, salah satu ketiga penggugat tersebut, yaitu Daniel beserta satu rekan driver online lainnya mencukur gundul rambut mereka.

“Ya setelah melewati perjuangan berliku-liku dan berpeluh keringat bercucuran, hari ini, kami syukuran atas dikabulkannya gugatan yang kami layangkan ke MA terkait Permenhub 108 Tahun 2017,” kata Daniel kepada wartawan, Kamis (13/9/2018).

Padahal sebelumnya Daniel sempat mengaku pesimis gugatannya bakal dikabulkan MA sebab ia tidak berpengalaman dalam mengajukan gugatan ke MA.

“Kami sebenarnya pesimis, karena belum pernah berurusan dengan MA. Apalagi setelah gugatan itu belum dapat kabar sama sekali. Tiba-tiba kemarin seperti disambar petir ada kabar begitu,” ujarnya.

Namun Daniel menegaskan, atas dikabulkannya gugatan oleh MA tersebut, ia mengimbau kepada seluruh driver online yang ada di Indonesia agar tidak larut dalam euforia atas keputusan MA untuk membatalkan sejumlah pasal dalam Permenhub tersebut.

“Perjuangan masih panjang. Teman-teman R2 (roda dua) masih belum dipayungi hukum, dan kelanjutan revisi peraturan ini apakah akan berpihak kepada kita sebagai driver online juga masih belum jelas,” tandasnya.

Budi Karya Gagal

Dewinta Pringgodani mengatakan, Permenhub itu jelas menunjukkan ketidakmampuan Budi Karya Sumadi sebagai Menteri Perhubungan. “Seharusnya buat dulu kajian sebelum menerbitkan sebuah peraturan,” kata Dewi.

BACA JUGA :  WASI Siap Pecahkan Rekor Dunia Selam, Kapolri: Selamat Berjuang!

Di mata dia Budi Karya Sumadi telah gagal, dan seharusnya Presiden Joko Widodo meninjau statusnya sebagai Menteri Perhubungan.

“Saya terharu dengan dibatalkan beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan tersebut. Luar biasa Mahkamah Agung. Bisa membaca jeritan sopir taksi online. Saya angkat jempol,” kata wanita cantik kelahiran Solo, Jawa Tengah itu

Keputusan MA

Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan gugatan atas Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. “Menyatakan Pasal 6 ayat 1 huruf e, Pasal 27 ayat 1 huruf d, Pasal 27 ayat 1 huruf f, Pasal 27 ayat 2, Pasal 38 huruf a, Pasal 38 huruf b, Pasal 38 huruf c, Pasal 31 ayat 1, Pasal 39 ayat 2, Pasal 40, Pasal 48 ayat 10 huruf a angka 2, Pasal 48 ayat 10 huruf b angka 2, Pasal 48 ayat 11 huruf a angka 3, Pasal 48 ayat 11 huruf b angka 3, Pasal 51 ayat 9 huruf a angka 3, Pasal 51 ayat 10 huruf a angka 3, Pasal 56 ayat 3 huruf b angka 1 sub b, Pasal 57 ayat 11 huruf a angka 2, Pasal 65 huruf a, Pasal 65 huruf b, Pasal 65 huruf c, Pasal 72 ayat 5 huruf c, Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia Republik Indonesia Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, merupakan pemuatan ulang materi norma yang telah dibatalkan oleh Putusan MA Nomor 37/P.HUM/2017 tanggal 20 juni 2017, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum,” demikian lansir panitera MA dalam website-nya, Rabu (12/9/2018).

MA menyatakan Permenhub di atas bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah karena tidak menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 dicabut Mahkamah Agung (MA). Alhasil, bisnis transportasi online kini lebih longgar.

“Menyatakan Pasal 6 ayat 1 huruf e, Pasal 27 ayat 1 huruf d, Pasal 27 ayat 1 huruf f, Pasal 27 ayat 2, Pasal 38 huruf a, Pasal 38 huruf b, Pasal 38 huruf c, Pasal 31 ayat 1, Pasal 39 ayat 2, Pasal 40, Pasal 48 ayat 10 huruf a angka 2, Pasal 48 ayat 10 huruf b angka 2, Pasal 48 ayat 11 huruf a angka 3, Pasal 48 ayat 11 huruf b angka 3, Pasal 51 ayat 9 huruf a angka 3, Pasal 51 ayat 10 huruf a angka 3, Pasal 56 ayat 3 huruf b angka 1 sub b, Pasal 57 ayat 11 huruf a angka 2, Pasal 65 huruf a, Pasal 65 huruf b, Pasal 65 huruf c, Pasal 72 ayat 5 huruf c, Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia Republik Indonesia Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, merupakan pemuatan ulang materi norma yang telah dibatalkan oleh Putusan MA Nomor 37/P.HUM/2017 tanggal 20 juni 2017, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum,” demikian lansir panitera MA dalam website-nya, Rabu (12/9/2018).

BACA JUGA :  Dianggap Lecehkan Nabi Muhammad, Ustadz Evie Efendi Dilaporkan Banser ke Polisi

Apa saja yang dibatalkan MA? Ini pasal terkait:

1. Pasal 6 ayat 1 huruf e
Tarif angkutan berdasarkan argometer atau tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Aturan ini dihapus MA.

2. Pasal 27 ayat 1 huruf d.
Soal mengatur taksi online harus berstiker. Kini aturan itu dihapus MA.

3. Pasal 27 ayat 1 huruf f.
Soal kewajiban dokumen perjalanan yang sah. Kini aturan itu dihapus MA.

4. Pasal 27 ayat 2.
Mengatur jenis dan ukuran stiker kendaraan online. Kini aturan itu dihapus MA.

5. Pasal 38 dan 39.
Mengatur izin perusahaan angkutan minimal memiliki 5 kendaraan. Kini aturan itu dihapus MA.

6. Pasal 40.
Mengatur soal badan hukum pemilik kendaraan. Kini aturan itu dihapus MA.

7. Pasal 48
Soal registrasi uji tipe (SRUT). Kini aturan itu dihapus MA.

8. Pasal 65 huruf b, Pasal 65 huruf c.
Larangan penyedia aplikasi sebagai penyedia jasa angkutan. Kini aturan itu dihapus MA.

9. Pasal 72 ayat 5 huruf c.
Mengatur soal denda administrasi ke transportasi online. Kini aturan itu dihapus MA.

“Angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi dalam moda transportasi yang menawarkan pelayanan yang lebih baik, jaminan keamanan perjalanan dengan harga yang relatif murah dan tepat waktu,” ujar majelis.

Selain itu, MA menyatakan fakta menunjukkan kehadiran angkutan sewa khusus telah berhasil mengubah bentuk pasar dari monopoli ke persaingan pasar yang kompetitif.

“Dengan memanfaatkan keunggulan pada sisi teknologi untuk bermitra dengan masyarakat pengusaha mikro dan kecil dengan konsep sharing economy yang saling menguntungkan dengan mengedepankan asas kekeluargaan sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (1) UUD 1945,” ujar MA seperti dikutip detikNews.

(Muhammad Rezki)

Related posts

Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Anggota Brimob Polda Sumsel

redaksi

Tak Direstui, Pria Kirim Video Intim ke Orangtua Mantan Pacarnya

redaksi

Polres Solok Selatan Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Muara Labuh

redaksi

Leave a Comment