TOMOHON, mediapolisi.com – Dalam berkendaraan, menaati peraturan lalu lintas merupakan wujud kedisiplinan serta kepedulian masyarakat.
Bahwasanya ketika seorang pengendara mematuhi ketertiban berlalulintas, berarti ia menyadari betapa pentingnya keselamatan nyawanya.
Terkait hal dimaksud, Senin (13/5/2019) Aiptu Jeffry Lahamendu S.Pd dari Unit Dikmas Sat Lantas menyambangi SMA Kristen 1 Tomohon, Sulut guna memberikan penyuluhan serangkaian implementasi ‘Police Go to School’ sebuah program yang telah menjadi agenda Kepolisian Resort Tomohon dan dimotori AKBP Raswin B Sirait S.Ik, SH, M.Si selaku Kapolres.
“Kegiatan ini dalam rangka mensosialisasikan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan”, ujar Jeffry.
Tujuannya agar masyarakat, khususnya para pelajar dapat lebih mengetahui sekaligus memahami tata tertib berlalulintas yang baik dan benar sehingga tercipta ‘Kamseltibcar’ Lantas di Wilkum Polres Tomohon”. Imbuhnya.
Dihadapan 561 anak didik Aiptu Jeffry mewakili Kasat Lantas AKP Doddy Arruan S.Ik menerangkan, pentingnya menumbuhkan kesadaran berlalulintas sejak dini demi menjaga keselamatan saat berkendaraan.
“Imbauan kepada siswa-siswi, batasan umur untuk berkendara mengacu pada Undang-undang adalah minimal berusia 17 tahun”. Terang pria yang kerap disapa Paman.
Dijelaskan juga dalam giat itu yakni kewajiban pengendara beserta penumpang sepeda motor untuk menggunakan helm sesuai SNI, dan sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat, besaran denda tilang maupun berbagai pelanggaran berkenaan UU No. 22 tahun 2009.
“Terimakasih kepada pihak Polres yang sudah memberikan pendidikan berharga tentang Lalulintas, semoga dengan semakin disiplin akan membawa para siswa menjadi orang yang berhasil dalam segala hal”. Ungkap Kepsek Ferly JW Rau S.Pd sembari mengapresiasi program Polres Tomohon tersebut. (Handry)