Kotawaringin Timur, mediapolisi.com – Setelah melakukan penyamaran, Polisi akhirnya berhasil menangkap seorang perempuan berinisial EV diduga sebagai pengedar sabu dengan barang bukti 51,96 gram di Jalan Hasan Mansyur Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Jumat (18/9/2020).
“Pengungkapan kasus sabu ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkoba,” ungkap Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan mewakili Kapolda Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (19/09/2020).
Dari penangkapan awal itu, kembali petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan. Target mengarah di Jalan Sumekto Komplek Perumahan PT. Bintang Wijaya Timur.
“Ditempat ini, kami kembali berhasil menemukan tambahan sejumlah barang bukti lainnya seperti 6,71 gram sabu yang diletakan pelaku digelas warna kuning dan 1 buah timbangan digital merk QC Pass warna silver,” urainya.
Atas terungkapnya kasus yang melibatkan IRT tersebut, lanjut Hendra, pihaknya sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk menyatakan perang terhadap Narkoba.
(Roby/Pres).






