Andi Arief
JAKARTA, mediapolisi.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri masih mendalami jaringan penyuplai narkoba kepada politisi Partai Demokrat, Andi Arief.
Andi Arief ditangkap polisi, Minggu (3/3/2019) di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, karena kasus dugaan penggunaan narkoba.
“Jaringan masih didalami. Hasil konfirmasi terakhir masih didalami siapa yang menjadi pemasok,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Terkait proses rehabilitasi Andi Arief, Dedi tak dapat berkomentar banyak karena hal tersebut merupakan kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Untuk AA domain yang bisa menjelaskan BNN, khususnya Direktur Rehabilitasi, karena saat ini untuk saudara AA dalam proses rehabilitasi, mengenai urutan rehabilitasi, materi yang akan direhabilitasi, sana yang paling kompeten menjelaskan,” katanya.
Setelah ditangkap, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal M Iqbal mengungkapkan polisi sudah melakukan tes urine terhadap Andi Arief. Hasilnya, Andi diketahui positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Kasus Andi Arief tidak dilanjutkan ke penyelidikan karena tidak ditemukan barang bukti meskipun dirinya positif menggunakan narkotika.
Karena tidak ada bukti narkotika, Iqbal menjelaskan, dalam surat edaran nomor 01/II/2018/Bareskrim tentang Petunjuk Rehabilitasi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika poin 2 huruf B, maka tersangka tidak dilanjutkan ke proses penyidikan, namun dilakukan interograsi untuk mengetahui sumber diperolehnya narkotika.
“Maka saudara AA tidak ditahan karena perkaranya tidak dilanjutkan ke proses penyidikan,” ungkap Iqbal.
Selanjutnya, lanjut Iqbal, Andi memasuki masa rehabilitasi di BNN dengan diawali masa observasi.
Arief Ramdhani