Polisi Tangkap Pengedar Botak - Mediapolisi.id
POLDA

Polisi Tangkap Pengedar Botak

BATUSANGKAR, mediapolisi.com – Satuan Res Narkoba Polres Tanah Datar berjaya kembali menangkap pengedar dan pencandu narkoba. Kali ini agak ganjil nama panggilannya yakni si Botak.

Botak yang berinisial RM alias Meok ditangkap Kasatres Narkoba Iptu Yaddi Purnama, SH bersama anggota Kamis (8/8) sekira pukul 16.20 WIB. Botak ditangkap atas dugaan sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu.

Botak ditangkap di pinggir jalan raya Jorong Panti Nagari Rambatan Kec. Rambatan Kab. Tanah Datar.

Botak yang berusia 32 tahun, Nan Sembilan (Minang), Wiraswasta (Sopir) , adalah Jorong Lantai Batu Nag. Baringin Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar.

Dari hasil penangkapan Botak polisi mendapatkan dua Paket Narkotika gol I jenis Sabu yang dibungkus plastik bening, dua) buah kotak rokok, dan satu unit Hp merek Mito.

Penangkapan Botak berawal Informasi dari Masyarakat bahwa Botak sering mengedarkan dan menggunakan Narkotika jenis sabu di Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar.

Untuk menindak lanjuti informasi tersebut, Petugas lansung melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis sekira pukul 16.20 Wib petugas melihat Botak sedang berada di pinggir jalan raya Jor. Panti Nag. Rambatan Kec. Rambatan Kab. Tanah Datar dan petugas lansung mengamankan yang bersangkutan dan setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan.

Saat itulah ditemukan dua Paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastic warna bening yang ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan yang disimpan di dalam kotak rokok. Saat Penangkapan dan penggeledahan si Botak tersebut disaksikan oleh masyarakat setempat.

Atas Perintah Kapolres Tanah datar AKBP.H. Bayuaji Yudha Prajas. SH, tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.

BACA JUGA :  Polres Pulau Buru Sumbang Lima Ekor Sapi ke Lima Masjid

Dalam proses sidik Pasal yg disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 114(1) Sub. Pasal 112(1) Jo. Pasal 127(1) UU. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika, dg ancaman hukuman Penjara Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun. (awe)

Related posts

Padang Panjang Gelar Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalulintas

redaksi

Bidpropam Polda Banten Rutin Kontrol Pintu Masuk Bersama Yanma

redaksi

Polres Pulau Buru Sumbang Lima Ekor Sapi ke Lima Masjid

redaksi

Leave a Comment