Polisi Tangkap Terduga Pengedar Narkoba di Desa Santilik

KOTAWARINGIN TIMUR, mediapolisi.com – Polisi dari Polsek Mentaya Hulu dibantu Polres Kotawaringin Timur berhasil menangkap terduga pengedar narkoba di Jalan Poros Afdeling VI PT. KIU atau Katingan Indah Utama Desa Santilik, Rabu malam (12/8/2020).

Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Makin melalui Kasatresnarkoba Iptu Arasi.SH membenarkan adanya penangkapan 1 orang pria terduga sebagai pengedar sabu.

“Ya benar, kami telah mengamankan 1 orang pria inisial ( AT ) umur 43.Th. warga Mentaya Hulu yang diduga sebagai pengedar narkoba,” kata Arasi, dalam keterangan rilisnya, Jumat (14/8/2020).

Dari penangkapan pria tersebut terang Arasi, pihaknya juga mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah Hp, 1 buah bong kaca, 2 bilah sedotan plastik, 1 buah pipet kaca, 1 lembar tisu dan 1 buah karet gelang.

Bermula, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku membawa narkoba. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Kapolsek Mentaya Hulu bersama anggota.

“Akhirnya, pelaku berhasil diamankan saat ia berdiri di depan mobil miliknya karena saat itu mobil pelaku dalam keadaan amblas atau terpatak,” tandasnya.

Saat dilakukan penggeledahan badan, pelaku memberontak dan sempat membuang barang bukti sabu ke dalam kebun sawit. Namun atas kejelian petugas, barang bukti sabu yang sempat dibuang pelaku berhasil ditemukan.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Mentaya Hulu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal
114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

(ROBY/ PRAS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *