Dharmasraya, mediapolisi.com – Satres Narkoba Polres Dharmasraya berhasil mengungkap jaringan perdagangan narkoba skala besar, dengan menangkap satu grup Bandar asal Medan dengan hasil tangkapan 1 kg Sabu.
“Ini tangkapan terbesar dalam sejarah Polres Dharmasraya dan dalam rentang waktu sangat pendek yakni selama dua minggu,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir, S.I.K.,M.H kepada wartawan di halaman Mapolres Dharmasraya, Senin (18/11/2019).
Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir, S.I.K.,M.H didampingi kabag Ops Kompol Rifai dan Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya IPTU Rajulan, S.H bertemu para awak media dan merilis hasil pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Dharmasraya.
Penangkapan pertama, kata Kapolres, dilakukan Sabtu (2/11) sekira pukul 00.15 Wib di salah satu penginapan di Pulau punjung. Dua orang pelaku narkoba yang selama ini sudah masuk Daftar Target Operasi Sat Res narkoba Polres Dharmasraya berhasil diciduk. Keduanya, adalah TH, 40, dan YB, 44 tahun.
Dari hasil penangkapan, jelas Kapolres, berhasil diamankan barang bukti lima paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip dan dibalut dengan kantong kresek dan lakban yang diletakkan pada tutup tanki minyak mobil Daihatsu Sigra R Warna hitam BM 1235 VT.
Selain itu, juga diamankan tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dg plastik klip yang diletakkan dalam senter LEDHEADLIGHT, satu unit hp Android merk OPPO, satu unit HP merk SAMSUNG lipat, satu unit hp merk Nokia, uang tunai lima ratus rupiah.
Kemudian penangkapan yang kedua, kata Kapolres, Minggu tanggal 17 Nopember 2019 sekira pukul 00.05 Wib kemaren dengan TKPnya Simpang Polres Dharmasraya. Disini anggota Sat Res narkoba Polres Dharmasraya mengamankan barang bukti narkotika yang beratnya lebih kurang 1 kilogram narkotika jenis sabu.
“Kami juga berhasil menahan lima orang yang berada dalam satu unit mobil guru Hitam BK 1135 FX yang didalamnya terdapat 1 kilogram sabu yang berasal dari medan,” kata Kapolres.
Ke lima tersangka yang berhasil diamankan itu, adalah MWD, 24 tahun, MZR, 21 tahun, FDN 43 tahun serta dua orang Perempuan inisial RKD, 33 tahun dan LH, 23 tahun.
Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir, menjelaskan para pelaku ini merupakan pelaku terorganisir yang berasal dari Aceh dan Medan dengan tujuan kabupaten Muaro Bungo Jambi.
Tetapi dalam perjalanan, kata Kapolres anggota mendapatkan informasi tentang perjalanan ke lima tersangka tersebut dan lansung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku narkoba yang berasal dari Medan itu.
Mereka ditangkap Polisi di jalan lintas sumatera Gunung Medan, kecamatan Sitiung kabupaten Dharmasraya.
Ini, tegas Kapolres, merupakan keberhasilan anggota sat res narkoba Polres Dharmasraya, yang telah mengamankan satu kilogram narkotika jenis Sabu yang kalau di rupiah kan lebih kurang 2 Milyar Rupiah.
Para tersangka ditetapkan sebagai bandar narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (awe/zah)






