POLRES  

Polres Sukamara Tangkap 2 Pria Unggah Ujaran Kebencian

Sukamara, mediapolisi.com – Polres Sukamara menangkap 2 orang pria, usai mengunggah ujaran kebencian melewati channel youtube bernama Golden Arena Official.

Kapolresta Sukamara, AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana mengatakan, kedua pria itu berinisial WG (21) dan LS (20).

Mereka membuat Video pada Jumat, 28 Agustus 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di toko Hainic Jalan Makmur Jalil Kelurahan Mendawai Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah.

Setelah Video di rekam, kemudian kedua pelaku mengeditnya. Dan pada Rabu, 2 September 2020 Video itu ditayangkan melewati channel youtube.

“Dari hasil penyelidikan kami, bahwa pemeran dalam Video itu adalah WG dan LS,” pungkas Kapolres, saat menggelar jumpa pers di Mapolres setempat, Senin (14/9/2020).

Channel Youtube yang digunakan untuk mengunggah Vidio itu milik rekannya berinisial BU yang sebelumnya dititipkan dengan WG. Video yang diunggah pelaku diduga berisi muatan ujaran kebencian.

Hingga kini penyidik Polres Sukamara telah melakukan pemeriksaan sebanyak 7 saksi terkait kasus tersebut.

“Terhadap kedua pelaku kita jerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 yakni tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara,” tutupnya.

(Hendra/Roby).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *