Jakarta, Mediapolisi.com ‐‐ Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono berkukuh bahwa pemberian surat jalan kepada buronan Djoko Tjandra merupakan inisiatif sendiri dari Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.
Hal ini dikatakannya saat ditanya soal dugaan kemungkinan keterlibatan atasan Prasetijo, yakni Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam kasus penerbitan surat jalan itu.
“Tadi saya bilang apa? Inisiatif sendiri. Sudah jelas di situ,” kata Argo saat ditanya awak media ihwal pemeriksaan orang nomor satu di Bareskrim, Rabu (15/7).
Dia pun kembali menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Prasetijo itu di luar dari kewenangan dan tidak ada kaitannya dengan jabatan ataupun kasus yang ditanganinya.
Meskipun demikian, Argo menyebut penyidik bakal menelusuri apabila terdapat keterlibatan oknum-oknum lain dalam insiden tersebut.
“Tentunya nanti kan keterangannya akan berkembang, ya akan kami kembangkan semuanya. Masih kami dalami,” ujarnya.
Selain itu, kata Argo, Prasetijo pun menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra melintas dari Jakarta menuju Pontianak pada Juni lalu tanpa izin dari pimpinan.
Sebelumnya, Argo menerangkan bahwa surat jalan itu hanya berhak diterbitkan oleh oleh kepala atau wakil kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Surat itu pun sebenarnya hanya diberikan kepada perwira polisi yang menjabat sebagai direktur atau kepala biro di Bareskrim ketika hendak menjalankan penugasan dari atasan untuk berpergian ke luar kota.
“Surat jalan tersebut dikeluarkan kepala biro itu inisiatif sendiri dan [Prasetijo Utomo] tidak izin sama pimpinan,” kata dia, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/7).
Sebelumnya, peneliti dari Imparsial Hussein Ahmad meminta agar Kapolri Jendral Idham Aziz turut mengevaluasi kinerja Kabareskrim karena ulah bawahannya itu.
“Bagi pimpinan tertinggi Polri untuk tidak hanya mengevaluasi Karo Wasidik saja tetapi juga mengevaluasi kinerja Kabareskrim,” kata Hussein, Rabu (15/7).
Kini pun, Prasetijo sementara ini ditahan di ruang khusus anggota polisi di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Divpropam Polri.
Listyo, seperti ditulis CNNIndonesia.com, menyatakan pihaknya bakal memberikan tindakan tegas jika terbukti ada oknum anggota yang terlibat dalam pembuatan dan penerbitan surat jalan tersebut.
“Ini untuk menjaga marwah institusi, sekaligus peringatan keras bagi seluruh anggota yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan dan merusak nama baik institusi,” tuturnya.
Hukum lebih berat
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K. Harman menilai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo patut diberi hukuman yang lebih berat karena memberi surat jalan kepada buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Diketahui, Brigjen Prasetijo Utomo dicopot dari jabatannya dan ditahan di tempat khusus selama 14 hari untuk diperiksa.
“Jika benar Surat Jalan Djoko Tjandra Dibuat Sendiri oleh Karo Korwas Bareskrim, dia harus segera diberhentikan, dijebloskan ke penjara,” kata Benny lewat akun Twitter pribadnya. @BennyHarmanID, Rabu (15/7).
Benny juga menilai perlu diselidiki lebih lanjut ihwal keterlibatan jenderal polisi lainnya yang diduga terlibat membuat Djoko Tjandra bisa bepergian tanpa tertangkap di Indonesia.
“Mereka harus diberi hukuman seberat-beratnya,” kata Benny.
Saat dihubungi, Benny mengatakan bahwa usul pembentukan panitia khusus (pansus) oleh DPR patut ditindaklanjuti setelah seorang jenderal Polri diketahui membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra. Dia menilai itu perlu guna menyelidiki lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat.
“Sangat urgent tentunya,” kata Benny.
Sejauh ini, ada dua fraksi di DPR yang mengusulkan pembentukan pansus, yakni Demokrat dan Nasdem. Benny sendiri yang mengusulkan pembentukan pansus.
“Kemarin fraksi Demokrat kami sampaikan melalui Benny K Harman dan juga didukung fraksi lain. Putusannya akan dibicarakan internal Komisi III, setelah Komisi III akan rapat bersama Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham,” kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/7).
Sebelumnya, Polri mengakui bahwa ada seorang jenderal yang menerbitkan surat jalan kepada Djoko Tjandra. Dia adalah Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Surat Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020, itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo.
Dalam surat itu, Djoko Tjandra berangkat dari Jakarta pada 19 Juni 2020 menuju Pontianak menggunakan pesawat. Keperluan perjalanan ialah konsultasi dan koordinasi. Dia direncanakan kembali ke ibu kota pada 22 Juni 2020.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa Prasetijo melakukan itu tanpa seizin pimpinan. Karenanya, Prasetijo kini dicopot dari jabatannya dan akan diperiksa.
“Jadi pemberian atau pembuatan surat jalan itu, bahwa Kepala Biro itu adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan. Jadi membuat sendiri dan kemudian sekarang dalam proses pemeriksaan di propam,” kata Argo saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Rabu (15/7).
(awe)






