Polri Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Riau, Pelaku Ternyata Residivis

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan berat 5 kilogram (kg) di Riau.

Bareskrim Polri turut mengamankan pelaku berinisial RR (39) yang diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama.

“Tersangka residivis kasus narkoba,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).

Eko menjelaskan, pelaku ditangkap di parkiran Pelabuhan Roro Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa (27/5/2025) pukul 17.00 WIB.

Kasus ini berawal informasi yang didapat dari masyarakat oleh Tim Opsnal Subdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bahwa adanya seseorang yang dicurigai membawa narkotika dari Bengkalis.

Setelah sampai di Bengkalis, tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku tersebut.

“Tim melakukan pencarian dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku telah sampai di Pelabuhan Roro Sungai Pakning,” ujar dia.

Tim kemudian mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap tas ransel yang disandang oleh terduga pelaku dengan didampingi saksi.

“Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti 5 bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu tersebut diselundupkan di dalam tas ransel warna cokelat,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut dia, terhadap terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *