Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menjemput 29 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat online scam hingga praktik judi online di Filipina.
Menurut Sekretaris NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Brigjen Untung Widyatmoko, Polisi juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Manila.
Proses penjemputan WNI terlibat judi online dan online scam di Filipina itu dilakukan pada Sabtu (29/3/2025) pukul 23.00 WIB di Bandara Soekarno Hatta.
Untung menjelaskan, 29 WNI itu ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina dan terlibat praktik perjudian daring di sejumlah perusahaan yang ada di negara tersebut.
“Mereka semua ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina karena melakukan aktivitas judi online dan online scam yang merupakan perbuatan ilegal dan dilarang oleh pemerintah Filipina,” ucapnya, Minggu (30/3/2025).
Selain itu, Polri juga akan melakukan asesmen untuk mengetahui kronologi serta motif 29 orang tersebut pergi ke Filipina.
“Termasuk untuk mendalami jaringan sindikat judi online dan online scamming tempat mereka bekerja, tentunya terhadap ke-29 orang ini kami lakukan pendalaman dan memisahkan antara korban dan pelaku,” jelas Brigjen Pol Untung
****






