Jakarta – Unit Reskrim Polsek kawasan Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok tangkap terduga pelaku inisial N yang menggelapkan hasil Penjualan Ikan senilai Tiga Ratus Empat puluh Juta lebih.kamis (05/11)
“Kita lakukan penangkapan terhadap Tersangka N yang dimana dilakukan
Penangkapan itu disekitar lokasi tempat tinggal,” Ucap Kapolsek kawasan Muara Baru AKP. Seto Handoko Putra

Menurut Seto,Penggelapan yang dilakukan Tersangka N di lakukan pada hari Senin tanggal 7 September 2020 di Jl. Muara Baru Ujung Penjaringan Jakarta Utara.
“N menggelapkan uang hasil penjualan ikan Bawal sebanyak 4.260 Kg, Ikan Gerobak sebanyak 10.128 Kg dan Ikan Hiu cucut sebanyak 40,1 Kg milik sdr Muhamad Ilham dengan kerugian sebesar Rp. 304.077.000,- ( Tiga Ratus Empat Juta Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah)”terangnya
Tersangka N ditangkap berikut Barang Bukti 1 (satu) lembar Surat Jalan warna putih, 1 (satu) lembar invoice harga dan pengiriman barang PT. LINTAS PAPUA MANDIRI tertanggal 16 Agustus 2020, 1 (satu) buku taly ( Pembukuan keluar masuk Ikan) milik N
“Kini untuk dapat dipertanggung jawabkan secara Hukum tersangka sudah kami amankan dan dapat dijeratkan dengan pasal 372 KUHP,” ucap Seto
Ar