JAKARTA, mediapolisi.com – Rahmat bin Munir (30) warga Pabuaran Bojong Gede, Bogor yang ditahan selama 10 bulan di Rutan Salemba atas dugaan menerima kiriman barang berupa narkoba jenis sabu sebanyak 400 gram, akhirnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/03/2018).
Selama ditahan, Rahmat bin Munir sudah menjalani sidang berkali-kali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan didampingi pengacara, Suyanto.S.H.
Pembebasan Rahmat diperkuat dengan terbitnya surat pembebasan no.W 10 PAS PAS 9 PK 01.01.01 reg 489 yang ditandatangani kasi pelayanan tahanan Salemba serta amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat no.1233/Pid Sus/2017/PN JAK PST tanggal 28 Februari 2018.
Atas keputusan bebas yang diterimanya, Rahmat mengungkapkan rasa syukur dan
berharap pihak kepolisian lebih teliti dan cermat dalam menjalani tugasnya sehingga tidak terjadi salah tangkap seperti dirinya.
Sebelumnya, Rahmat ditangkap di sebuah ruko milik pengusaha bernama Thomas Agatha Candra, di Cv Robby Computerindo yang berlokasi di ruko bahan bangunan blok Hi no 21 Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat.
Rahmat yang bekerja sebagai Office Boy (OB) di ruko tersebut ditahan karena menerima kiriman computer yang berisi sabu, Rahmat harus mendekam di jeruji besi dengan dakwaan berlapis UU Anti Narkoba.(Ogie)