Resmob Polres Tomohon, Ringkus Pelaku Ujaran Kebencian - Mediapolisi.id
PATROLI

Resmob Polres Tomohon, Ringkus Pelaku Ujaran Kebencian

SULUT, kabarpolisi.com – Menyikapi masih seringnya ditemukan para pelanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang beredar lewat konten media sosial di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Tomohon, Kapolres AKBP Raswin B Sirait melalui Kasat Reskrim AKP Ikhwan Sukri mengatakan jika pihaknya sangat concern menindak penyebar hoax demi tegaknya hukum.

“Ada beberapa kegiatan kita, yaitu tangkap dan kita adili”. Terang Kasat.

Ditegaskan pula oleh Ikhwan Sukri dalam melaksanakan penindakan, polisi berpegang pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sebagai upaya konkrit melawan serta memberantas hal tersebut.

“Semua dilakukan sesuai prosedur, dan kalaupun ada penindakan akan dilakukan sesuai aturan baik yang ada di KUHP maupun UU ITE”. Tegasnya.

Dikabarkan, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Tomohon telah menangkap AWL 23 tahun warga Tenga Kabupaten Minahasa lelaki penyebar berita bohong dan ujaran kebencian lewat medsos yang ditujukan kepada Institusi Polri yakni Unit Pemeriksa Polsek Tombariri Sulawesi Utara.

Dalam postingannya, tersangka menyoal terkait penanganan peristiwa perkelahian yang terjadi belum lama ini.

Menanggapi masalah itu Kapolsek Iptu Jance A Untu mengutarakan bahwa penyidik sempat menemui kesulitan memanggil semua saksi guna dimintai keterangan berkenaan kasus dimaksud, yang belakangan diketahui justru terduga penganiayaan berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan Tim URC Totosik di Terminal Malalayang Kota Manado.

“Sejak kejadian dan laporan masuk beberapa waktu lalu tentang perkelahian yang keduanya (korban bahkan pelaku- red) mengalami luka-luka, kami sudah menindaklanjutinya”. Beber Kapolsek.

Menyusul adanya berita hoax ini, Jumat (28/6/2019) sekira jam 23:00 WITA usai mendapat informasi dari Tim Ciber Patrol Reserse Kriminal Polres, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Bima Pusung segera meringkus AWL di tempat kostnya di bilangan Kelurahan Matani Dua Kota Tomohon.

BACA JUGA :  PAC PP Pasar Minggu Gandeng BP2MI Sosialisasikan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

“Sehubungan dengan kasus yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Tombariri, oleh Tim Ciber Polres Tomohon menemukan ada konten hoax dan kemudian kami bertindak”. Tutur Bima. (Handry)

Related posts

Satres Narkoba Polres Kotim Bekuk Tiga Remaja Hanjalipan saat Pesta Sabu

redaksi

Kapolresta Pekanbaru ajak Personil Hadapi Pengunjuk Rasa dengan Humanis

redaksi

Kapolda Banten, Sambut Kunker Jaksa Agung RI di Provinsi Banten

redaksi

Leave a Comment