RSUP Dr. M. Djamil Padang Dipolisikan BPD ABUJAPI Sumbar, Kasusnya Mengenai Tender - Mediapolisi.id
LIPUTAN UTAMA

RSUP Dr. M. Djamil Padang Dipolisikan BPD ABUJAPI Sumbar, Kasusnya Mengenai Tender

Padang — Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Sumatera Barat (Sumbar) polisikan pihak RSUP Dr. M. Djamil Padang atas penyalagunaan wewenang pada tender pekerjaan jasa pengamanan.

Ketua ABUJAPI Sumbar Tafyani Kasim mengatakan dari pihak ABUJAPI Sumbar sendiri sudah menyodorkan etikat baiknya, baik teguran bahkan sampai somasi, namun tidak pernah ditanggapi oleh pihak RSUP Dr. M. Djamil Padang.

“Benar kami telah melaporkan pihak RSUP. M. Djamil ke Polda Sumbar, selain atas tender pekerjaan jasa pengamanan, juga atas dugaan melanggar regulasi dan ketentuan dibidang ketenagakerjaan dan Kepolisian Republik Indonesia yang dilabrak oleh pihak M. Djamil,” kata Tafyani Kasim kepada media, Kamis (01/02/2024).

Menurut Tafyani Kasim, banyak dari perusahaan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) di Sumbar mengalami kerugian atas penyalagunaan wewenang oleh pihak RSUP M. Djamil.

“Saat melayangkan somasi awal Januari lalu, setidaknya atas kejadian ini, ada sekitar 40 Perusahaan Sumbar mengalami kerugian dan melayangkan protes atas kebijakan yang diambil oleh RSUP. M. Djamil,” katanya.

Menurut Ketua Bidang Hukum ABUJAPI Sumbar Bayu Abdullah Dalam Laporan BPD ABUJAPI Sumbar tertanggal 25 Januari 2024, Kuat dugaan mereka bahwa Panitia Pelaksana Tender sistem E-Catalog untuk pemilihan pekerjaan jasa pengamanan dilingkungan RSUD Dr. M. Djamil Padang tidak memperhatikan dan mengikuti ketentuan yang ada.

“Pihak RSUP M. Djamil Padang menabrak aturan dan ketentuan dalam jasa pengamanan. Seperti UU No 11 Tentang Cipta Kerja, Perkab No 24 tahun 2007, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 35 Tahun 2021, Peraturan Kepolisiam Negara Republik Indonesia No 4 tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018, dan beberapa aturan lainnya,” katanya.

Kemudian menurut Bayu Abdullah, diketahui Pihak RSUP M. Djamil Padang telah menunjuk PT. Delta Masyarakat Mandiri yang berasal dari Sumatera Utara sebagai pemenang tender tersebut. PT. Delta sendiri diduga tidak memiliki Surat Izin Operasional (SIO).

BACA JUGA :  Polda Sumbar Terbitkan Sprin Lidik Kasus Surat Minta Sumbangan Gubernur

“Selain tidak memiliki SIO, PT. Delta juga diduga tidak memiliki sertifikat tanda anggota BPD ABUJAPI Sumbar dan Klarifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) diwilayah Sumbar dalam bidang jasa pengamanan dan ketenangakerjaan,” tutur Bayu.

Laporan BPD ABUJAPI Sumbar itu ditujukan kepada Direktur Reskrimsus Polda Sumatera Barat, dengan tembusan kepada Kakorbinmas Baharkam Polri, Inspektorat Khusus Polri, Sekretariat Jendral Kementrian Kesehatan, Dirbinmas Polda Sumbar, dan Ketua Umum ABUJAPI Indonesia.

Direktur RSUP M. Djamil Padang Dr. Dovi Djanas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan itu Mardianto, sampai berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Related posts

Polri Pastikan Konsep Pam Swakarsa Komjen Listyo Sigit Berbeda dengan Tahun 1998

redaksi

Polri Gandeng 9 Lembaga Negara Sebagai Pengawas Eksternal Terkait Pemantapan Presisi

redaksi

Soni Eranata alias Maaher At Thuwalibi Ditangkap Polisi

redaksi

Leave a Comment