POLRES  

Satreskrim Polres Payakumbuh Amankan Pelaku Pungli Bermodus Parkir.

Payakumbuh – Seorang preman yang sempat diberitakan oleh salah satu media sosial di Kota Payakumbuh karena melakukan pungutan liar (pungli) dan meminta uang secara paksa kepada pedagang atau pemilik toko, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Wiko Satria Afdal, S.I.K., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial SY, usia 39 tahun, beretnis Minang, wiraswasta, yang berdomisili di Perumahan Kubang Gajah, Kelurahan Limbukan, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh.

Dalam kasus ini, pelaku dengan sengaja meminta uang secara paksa dan melakukan pungutan liar parkir dengan mengatasnamakan Pemerintah Kota (Pemko) kepada pemilik toko yang berada di sekitar kawasan pasar di Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.

Penyelidikan berawal dari informasi yang didapatkan melalui sebuah berita viral di media sosial. Menanggapi hal tersebut, tim dari Satreskrim Polres Payakumbuh segera melakukan penyelidikan secara intensif dan patroli di sekitar lokasi pasar tersebut.

“Preman tersebut diamankan pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di Pasar Kota Payakumbuh. Saat diamankan, ia mengakui perbuatannya,” ujar AKP Wiko.

Saat diinterogasi, pelaku menerangkan bahwa pada saat kejadian, ia melakukan pungutan kepada masing-masing toko untuk pembayaran uang parkir sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah) per toko setiap hari Minggu. Namun, pada saat itu, pemilik toko tidak bersedia atau merasa keberatan dengan pungutan tersebut. Akibatnya, terjadi pertengkaran atau adu mulut antara pelaku dan pemilik toko, sehingga pemilik toko tidak membayarkan pungutan parkir tersebut kepada pelaku. Setelah kejadian tersebut, pelaku pun meninggalkan tempat kejadian.

“Atas peristiwa tersebut, setelah dilakukan interogasi, pelaku menyatakan penyesalan atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya, yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan,” ungkap Kasat.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Payakumbuh memberikan arahan dan pembinaan kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

(FajriHR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *