Satresnarkoba Tanjungbalai Amankan Tersangka Sabu

TANJUNGBALAI, Mediapolisi.com – Satresnarkoba Polres Tanjung Balai menangka seorang laki laki berinisal, ND yang diduga melakukan Tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

ND (37) adalah warga Desa Pematang Sei Baru Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan. Dia ditangkap polisi di jalan Pematang Pasir, Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Rabu
(23/10).

Saat ditangkap petugas tim Satres narkoba Polres Tanjungbalai Sumut, ND menyimpan barang bukti satu bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 10.11 gram, satu lembar kertas putih, satu unit handphone merk samsung warna hitam, satu unit handphone merk sony warna hitam, uang tunai Rp 1.000.000, dan 1satu unit mobil toyota avanza warna hitam BK 1233 ZH

Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Sik. MH mengatakan, kronologis kejadian terjadi 23 Oktober 2019 sekira pukul 22.00 Wib, Kanit dan team opsnal Satresnarkoba  Polres Tanjung Balai telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yg diketahui bernama ND.

Selanjutnya, berawal dari informasi masyarakat ada seorang laki laki dengan mengendarai sebuah mobil sedang menyimpan atau mempunyai narkotika jenis sabu yang akan melakukan transaksi, atas informasi tersebut Kanit dan team opsnal sat res narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan,  setelah tiba ditempat yang diinformasikan, Kanit dan team opsnal Satresnarkoba melihat seorang laki laki sedang duduk didalam mobil.

Maka katanya, melihat kedatangan petugas tersangka sempat membuang sesuatu dari tangan kirinya ke luar sisi jalan, dan petugas menyuruh tersangka turun dari mobil lalubmengambil barang tersebut, setelah dibuka ternyata ada 1 (satu) lembar gulungan kertas putih didalamnya ada 1 (satu) bungkus plastik transparan  berisi  Narkotika jenis Sabu dan laki laki tersebut mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik transparan  berisi narkoba jenis Sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya.

Kemudian laki laki initial ND beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba ke Polres Tanjung Balai untuk proses penyidikan lebih lanjut, ucapnya (Auda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *