Simpan Sabu, Pria di Palangka Raya Diamankan Polda Kalteng

Palangka Raya, mediapolisi.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, mengamankan seorang pria bersama barang bukti diduga sabu di Jalan Murjani Gang Sari Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Jumat (11/09/2020)

“Pria yang diamankan berinisial SR. Pelaku ditangkap karena diduga mengedarkan sabu,” kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, Sabtu 12 September 2020.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya yang disaksikan warga setempat, petugas mendapati 10 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 20.93 gram.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 buah timbangan digital dan 3 buah telepon selular milik pelaku.

“Penangkapan pelaku, karena adanya laporan masyarakat bahwa di rumah pelaku sering digunakan tempat transaksi narkoba,” tandas Hendra.

Kini pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan di Polda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tegasnya.

(Masroby).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *